Mohon tunggu...
Mega  Anggraeni
Mega Anggraeni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sumber Daya Alam Milik Masyarakat, Bukan Milik Individu Maupun Kelompok

22 Desember 2016   06:43 Diperbarui: 22 Desember 2016   07:37 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

SUMBERDAYA ALAM MILIK MASYARAKAT BUKAN MILIK INDIVIDU MAUPUN KELOMPOK

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ

وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ ». قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِى الْمَاءَ الْجَارِىَ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)

Artinya: dari ibn abbas ia berkata, sesungguhnya nabi Muhammad SAW bersabda orang muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, api dan harganya haram.abu said berkata maksudnya air yang mengalir.(HR ibn majah)

Berkaitan dengah hadist yang telah disebutkan, ketetapan berserikatnya manusia baik muslim maupun non muslim dalam tiga hal tersebut. Demikian juga penafsiran perserikatan dalam hal air yang mengalir dilembah dan sungai-sungai besar seperti jihun, sihun, eufrat, tigris, dan Nil. Maka pemanfaatannya seperti pemanfaatan matahari dan udara. Jadi muslim maupun non muslim memiliki hak yang sama disalamnya. Tidak diperbolehkan seorangpun menghalangi dari pemanfaatan tersebut. Statusnya seperti pemanfaatan jalan umum untuk berjalan dijalan itu. Sehingga member kesan bahwa masyarakat berserikat dalam zat yaitu air, rumput, dan api. 

Namun, dikaji lebih lanjut ternyata didapati ketetapan Rasulullah (karena ketetapan maka termasuk dalil)yakni: rasul SAW mengizinkan sumur air dimiliki individu dan dipejualbelikan di Madinah,yaitu sumur Ruumah sangat terkenal di Madinah yang menjadi milik seorang yahudi. Bahwa kaum muslimin bisa membeli air dari sumur tersebutdengan harga 1 dirham tiap 1 kantong air, sebelum ustman membeli sumur tersebut dan memwakafkannya untuk kaum muslimin. Jika saja berserikatnya kaum muslimin dalam zat tentu Rasulullah saw tidak akan mengizinkan sumur dimiliki individu dan juga tidak membolehkan zat tersebut diperjualbelikan. Oleh karena itu pemahan tersebut ialah berserikatnya manusia bukan dalam zat(air, rumput, dan api)melainkan karena adanya ‘illat (shifaat mundhobithoh-sifat mengikat-) yaitu karena keadaanya yang dibutuhkan oleh masyarakat, bila tidak ada akan menimbulkan masalah dalam mencarinya. 

Sifat tersebut menjadi ‘illat istinbathon dalam berserikatnya masyarakat dalam ketiga perkara tersebut. Kaidah kaidah ushul menyatakan al-hukm yaduuru ma’a illatihi wujuudan wa’adaman( ada dan tidaknya hukum mengikuti ada dan tidaknya illat) dengan demikan, berarti masyarakat berserikat dalam setiap perkara yang yang menjadi ‘illat dari perserikatan tersebut, yakni pada fasilitas umum (air, padang rumput, dan api), serta semua harta yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat secara bersama dan menimbulkan permasalahan dalam mencarinya bila tidak ada. 

Berkaitan dengan an-nar (api) adalah kayu yang digunakan untuk membakar dan ditebang dari tempat yang jauh. Demikian air yang berasal dari sumber mata air, dan padang rumput yang tumbuh ditanah yang tidak ada pemiliknya atau dipelihara oleh masyarakat. Maka, seluruh manusia memiliki hak yang sama didalamnya. (imam ibnu mandzur,lisan al-‘arab) dari pengertian ini berarti yang dikehendaki dari kata an-naru dalam hadist ialah bukan sekedar api itu sendiri melainkan juga sumber yang dengannya dapat menimbulkan api, berarti termasuk dalam pengertian ini ialah sumber daya alam yang mampu menghasilkan energi. Dan ditinjau dari sisi depositnya barang tambang yang depositnya besar maka tambang tersebut menjadi milik umum(didasarkan al-malikiyyah al-‘aamah) dan didasarkan pada HR . abu Daud, sunan abu daud ,3/174. 

Abyadh ibn Hammal pernah dating kepada rasulullah saw untuk meminta tambang garam, lalu beliau memberikannya, ketika dia pergi ada seseorang dari dalam masjid berkata: Rasul lalu menariknya dari Abyadh ibn Hamml. Riwayat ini berkaitan deng tambang garam itu,bukan garam itu sendiri. Rasul saw menambil kembali tambang tersebut dari Abyadh ibn hamml karena depositnya besar,bagaikan air yang terus mengalir tidak terputus, dan ini menjadi ‘illat penarikan tambang tersebut dari kepemilikan individu . padahal dalam hadis imam bukhori, diharamkan kita mengambil kembali pemberian yang telah diberikan, karena ada qorinah jazm yakni Rasul saw. 

Dengan demikian, jika rasul saw melarang menarik kembali barang pemberian,sementara beliau melakukannya , dan itu dilakukan setelah beliau tahu bahwa tambang tersebut memiliki deposit yang sangat melimpah. Maka semua itu menunjukkan bahwa benda tersebut(barang tambang yang depositnya melimpah) tidak boleh dimiliki secara individu ataupun kelompok.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun