Liberalisasi sektor telekomunikasi
Liberalisasi pada sektor telekomunikasi di Indonesia dapat dilihat dari kepemilikan saham masing-masing perusahaan telekomunikasi. Jika pada tahun 80-90an hanya terdapat dua pemilik besar dalam jasa telekomunikasi, dengan keduanya merupakan perusahaanmilik negara. Sedangkan pada tahun 2000-an muncul berbagai pemain baru dalam pasar sektor telekomunikasi Indonesia yang semakin menyemarakkan persaingan dalam sektor telekomunikasi.
Adanya Liberalisasi di sektor telekomunikasi tidak selalu berdampak buruk bahkan dapat berfungsi sebagai pemerataan. Pemerataan ini meliputi pemerataan pelayanan dan pemerataan harga. Dengan kata lain, liberalisasi di sektor telekomunikasi mendorong terciptanya pemerataan pelayanan telekomunikasi di daerah terpencil dan memberikan kesempatan bagi masyarakat semua golongan untuk memanfaatkan tarif murah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H