2011/11/24
PUTRAJAYA: Majikan yang mempekerjakan pembantu rumah Indonesia dan mengarahkan mereka menjalankan kerja selain di rumah bisa didenda sedikitnya RM500, 000 atau penjara tiga sampai 20 tahun.
Direktur Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia, Datuk Sheikh Yahya Sheikh Mohamed, mengatakan kesalahan menurut UU Anti Pemerdagangan Orang dan Anti penyelundupan Migran 2007 itu termasuk mengarahkan pembantu rumah membantunya bekerja di pasar malam atau toko kelontong, menjaga orang sakit di rumah selain di rumah majikan itu dan meminta mereka bekerja di rumah lain meskipun di rumah saudara sendiri. "Di Indonesia, saat kita meminta pembantu rumah, kita akan ditanya untuk tujuan apa, karena kalau pembantu rumah diambil untuk menjaga orang tua, pelatihan yang akan diberi khusus untuk jaga orang tua saja. Kalau diambil untuk kerja-kerja rumah, latihan yang diberi hanya terkait dengan tugas pekerjaan rumah, "katanya pada konferensi pers tentang isu pembantu rumah dan penarikan balik moratorium di sini, hari ini. Ditanya jika pembantu rumah itu sendiri secara sukarela ingin membuat pekerjaan tersebut apakah di rumah majikan atau di tempat lain untuk mendapatkan uang tambahan, Sheikh Yahya berkata: "Tidak diizinkan karena mungkin pada waktu itu dia kata setuju tetapi kemudian hari akan timbul masalah lain.
"Dia digajikan untuk rumah A, jadi harus kerja di rumah A. Karena dalam pas dia pun ada nama majikan itu. Jika dia ditangkap di rumah lain selain dari rumah A, pembantu rumah juga bisa dikenakan tindakan dan majikan juga bisa diklaim."
Dengan persetujuan pihak Indonesia untuk menghubungkan kembali pengiriman pembantu rumah ke Malaysia mulai 1 Desember ini, Sheikh Yahya menyarankan majikan dan agen pekerjaan untuk lebih bertanggung jawab dan menghormati semua persetujuan yang dicapai antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak pada pertemuan kedua pemimpin itu di Bali, baru-baru ini.
Antara persetujuan itu adalah tentang kebutuhan melakukan kontrak kerja untuk pembantu rumah, biaya pengambilan pembantu rumah Indonesia yang ditetapkan pada tingkat RM4, 511, wajib kursus selama 200 jam, cuti satu hari seminggu kepada pembantu rumah selain tidak diizinkan melakukan kerja lain selain kerja domestik.
Majikan pula hanya diizinkan mengambil balik RM1, 800 dari biaya yang mereka dulukan kepada karyawan dengan memotong gaji tidak lebih dari 50 persen sebulan dari karyawan mereka.
"Kita tidak mau peristiwa moratorium pada 2009 terjadi kembali yang sebelum ini terjadi akibat dari penyalahgunaan terhadap pekerja sampai menyebabkan kematian, penganiayaan dan tidak membayar gaji," katanya.
Sheikh Yahya berkata, hanya 121 dari 400 agen pekerja terdaftar di Malaysia yang setuju dengan persyaratan yang ditetapkan untuk mengelola penggajian pembantu rumah Indonesia.
"Daftar agen itu akan ditampilkan di portal departemen itu pada awal Desember depan. Badan yang tidak setuju tidak diizinkan membuat urusan menyediakan pembantu rumah Indonesia," katanya.
Beliau berkata, antara alasan mereka tidak setuju adalah biaya struktur yang disetujui kedua negara yaitu sebanyak RM4, 511 yang diklaim tidak menguntungkan agensi tersebut selain segi jaminan.
"Dulu tiga bulan sekarang dah dilanjut ke enam bulan, jadi banyak agen kata dia takut nanti lepas lima bulan baru ada majikan datang kepada mereka dan beritahu pembantu ini disahkan tidak layak dari segi kesehatan untuk bekerja dan minta pembantu rumah yang baru," katanya. - BERNAMA
Kebajikan pembantu rumah Indonesia dijaga oleh Pemerintah Malaysia.
source: Bernama.com.my
menggunakan google translation ke Bahasa Indonesia. Harap maaf jika tidak tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H