Oleh: Nika Halida Hashina
Dalam kasus kriminal, kehadiran saksi di tempat kejadian perkara menjadi kunci penting untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya terjadi. Keterangan saksi juga menjadi alat bukti syah di dalam proses pemeriksaan peradilan pidana.
Dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa kedudukan seorang saksi di dalam proses peradilan pidana menempati posisi sebagai kunci yaitu sebagai alat bukti utama yang berdampak besar bagi suatu perkara pidana.
Saksi diterangkan sebagai mereka yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri  terjadinya suatu tindak pidana. Bagi para penegak hukum, dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sering kali ditemui kesulitan.
Kesulitan ini karena tidak hadirnya saksi dan/atau korban dikarenakan adanya berbagai ancaman baik berupa fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi dijelaskan pula dalam undang-undang.
Dalam audio drama siniar Tinggal Nama episode "AMPAS: Sepasang Tangan yang Berlumuran Darah" dikisahkan polisi meminta keterangan para tetangga untuk mengetahui latar belakang Bela, si gadis pembunuh. Dijelaskan bahwa polisi akan melindungi keamanan saksi yang sudah memberikan informasi.
Berikut adalah peran saksi dan perlindungannya yang dijamin oleh hukum.
Peran Saksi dan Bentuk Perlindungan Negara Untuknya
Peran seorang saksi menurut Heru Purwadi H. di dalam proses penegakkan hukum terutama dalam hukum pidana adalah amat penting karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.
Namun, para saksi dan korban seringkali tidak terlindungi keselamatannya dan terjadi intimidasi atau teror, akibatnya mereka enggan bersaksi di persidangan. Hal ini guna mengecoh kesaksian saksi sebagai bukti terkuat kejadian.
Oleh sebab itu, perlindungan hukum untuk saksi dijelaskan dalam Undang-undang yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Dinyatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berwujud sebagai berikut: