Mohon tunggu...
Medio Podcast Network
Medio Podcast Network Mohon Tunggu... Lainnya - Medio by KG Media

Medio, sebagai bagian dari KG Radio Network yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut. Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Banjir Kasus Oknum Polisi, Ke Mana Warga Harus Melapor?

24 April 2022   14:39 Diperbarui: 24 April 2022   14:47 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa waktu lalu, banyak orang yang membicarakan kejahatan oknum polisi (Freepik/travelarium)

Peraturan polisi menyatakan pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). 

Hal ini juga menepis sentimen masyarakat mengenai perlakuan khusus yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Anggota polisi sendiri juga wajib ditindak seadil-adilnya dan mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. 

Anggota Polri juga diwajibkan untuk tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003). 

Sementara itu, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011). Keduanya wajib ditaati dan apabila dilanggar akan ada sanksi khusus.

Melaporkan Oknum Polisi 

Saat ini, pengaduan bisa dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi buatan Divisi Profesi dan Pengamanan di Mabes Polri. Masyarakat tidak perlu lagi membuat dan menyerahkan laporan dalam bentuk fisik.

Aplikasi ini dapat diunduh di App Store maupun PlayStore. Setelahnya, kita akan diarahkan untuk mengisi data diri yang diminta lalu menyampaikan laporan untuk oknum polisi. 

Laporan secara digital tersebut akan diterima dan segera ditindak. Hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan polisi dan menegakan kode etik. 

Sebagai contoh, Aiman bertemu seorang pengacara yang baru saja mencabut laporannya. Namun hal ini bukan karena ada tekanan, melainkan laporan tersebut ia buat setahun yang lalu. 

Ia melaporkan bahwa anggota polisi yang dimintai bantuan, tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Padahal, ia yakin bahwa kasus itu bisa digolongkan sebagai pidana atau perdata. 

"Dia melaporkan itu sekitar setahun yang lalu atau hampir setahun yang lalu kurang lebih. Lalu kemudian dia mencabut laporan karena sudah ditindaklanjuti," ujar Aiman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun