Oleh: Nika Halida Hashina dan Brigitta Valencia BellionÂ
Beberapa waktu lalu gencar dibicarakan oleh warganet berita soal perilaku oknum polisi yang membuat warganet geram. Tagar #PercumaLaporPolisi pun sempat menduduki trending topic Twitter Indonesia.Â
Topik ini juga diikuti dengan cuitan masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan mereka saat melapor ke polisi. Mayoritas mengaku kurang mendapat pelayanan yang baik hingga kasusnya tak diselidiki lebih lanjut.Â
Bukan hanya perkara pelayanan, perilaku buruk para oknum juga tersebar dalam cuitan yang menggunakan tagar #1Hari1Oknum. Tagar ini, setiap harinya, menampilkan kejahatan-kejahatan oknum kepolisian.Â
Sentimen terhadap oknum ini membuat masyarakat kembali mempertanyakan perihal kepercayaan mereka. Lantas, kalau sudah begini, kepada siapa kita harus melapor?Â
Nyatanya, Polri pun sudah berupaya untuk menangani permasalahan ini. Dalam liputannya, Aiman Witjaksono, berkesempatan mewawancarai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo.Â
Hal ini dimuat dalam siniar Aiman Witjaksono bertajuk "Ada Apa di Balik banjir Kasus Oknum Polisi?". Dijelaskan bahwa, pada tahun 2021, ada 1.730 laporan perihal kasus para oknum polisi.
Kasus yang sudah diselesaikan kurang lebih 1.300 kasus. Artinya, hampir 80 persen kasus sudah ditindaklanjuti. Sisanya, masih butuh waktu untuk menilai apakah pelaporan yang ada masuk ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau pidana.Â
Total kasus yang ditindak pun sudah mencapai hampir 50 persen.
Peraturan Polisi dan Kode Etik Profesi PolriÂ