Mohon tunggu...
Media Trawlbens
Media Trawlbens Mohon Tunggu... Lainnya - Trawlbens adalah jasa pengiriman barang atau aplikasi cargo pertama di Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Trawlbens adalah start-up cargo pertama di dunia yang berkomitmen untuk memudahkan Anda untuk mengirim barang dengan murah dan aman. Kami juga ingin memberikan peluang kepada Anda untuk meraih kesuksesan dengan menjadi Mitra TrawlBens.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sekilas PPKM Mikro Darurat 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021

3 Juli 2021   09:51 Diperbarui: 3 Juli 2021   09:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

TrawlbensHealth - Rem darurat sudah ditarik oleh pemerintah, dan kebijakan terbaru telah diberlakukan. PPKM Mikro Darurat secara resmi mulai berlaku mulai dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Hal ini merupakan respon pemerintah mengenai lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi, sehingga pembatasan ketat kembali harus dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Serangkaian aturan kemudian jadi isi dari pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini. Selama lebih dari dua minggu kedepan, hal berikut akan diberlakukan di area Jawa dan Bali secara umum. Simak selengkapnya!

Isi Ketentuan PPKM Mikro Darurat Jawa dan Bali untuk 3 Juli 2021 -- 20 Juli 2021

  1. 100% work from home untuk sektor non esensial.
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50% maksimum staf work from office dengan protokol kesehatan yang ketat, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  4. Sektor esensial adalah keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  5. Sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% maksimal, untuk apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
  7. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (waring makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri atau pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau  take away saja, dan tidak menerima makan ditempat.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menetapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  10. Tempat ibadah ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
  13. Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi umum lainnya.
  16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
  17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT atau RW zona merah tetap diberlakukan.

Himbauan Taat PPKM Mikro dan Program Vaksinasi

Pemberlakuan PPKM Mikro ini sendiri sebenarnya merupakan langkah yang sangat tepat, mengingat jumlah kasus Corona terus meningkat dan fasilitas kesehatan sudah mulai kewalahan merawat pasien terjangkit Corona. Diharapkan masyarakat bisa menaati aturan baru ini, sehingga laju penularan bisa terus ditekan ke angka minimum.

Hal yang sama juga ditegaskan untuk program vaksinasi pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh pada infeksi virus Covid-19, agar masyarakat memiliki daya tahan yang lebih baik pada virus tersebut Pun jika terjangkit, gejala yang muncul bisa lebih ringan dan tidak sampai gejala berat.

Urusan Pengiriman Logistik Tetap Berjalan

Nah untuk urusan pengiriman barang sendiri, seperti yang dilihat di atas sektor logistik tetap dibuka dengan kapasitas penuh dengan menerapkan prokes yang ketat. Jika Anda masih memerlukan pengiriman logistik dan cargo, selalu percayakan pada jasa yang telah terbukti handal. Manfaatkan fasilitas penjemputan yang diberikan, sehingga Anda bisa meminimalisir aktivitas keluar rumah.

Ingat, tetap terapkan prokes ketat untuk transaksi, agar semua pihak terlindungi.

 

Selalu dapatkan informasi terkini dari artikel-artikel menarik kami, dan percayakan pengiriman pada Ahlinya Jasa Pengiriman! Terapkan prokes ketat dan selalu jaga kesehatan ya!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun