Mohon tunggu...
Media Tekno
Media Tekno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Registrasi Ulang Kartu Prabayar Anda

1 Desember 2017   07:07 Diperbarui: 1 Desember 2017   07:15 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan Oktober kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  Republik Indonesia mewajibkan semua pengguna kartu prabayar melakukan  registrasi ulang kartu prabayar. Tapi cara daftar ulang kali ini sedikit  berbeda dari yang sebelumnya. Untuk semua pengguna kartu prabayar di  indonesia diwajibkan mendaftar ulang Nomor HP anda menggunakan Nomor  Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Lantas bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar bagi pelajar atau anak yang belum berumur 17 tahun? yang pastinya mereka belum memiliki KTP. Untuk mendaftar ulang bagi  yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda bisa melihatnya di  Kartu Keluarga. Seluruh NIK anggota keluarga akan tertera di Kartu  Keluarga walaupun anda belum memiliki KTP.

    Bagaimana jika kita tidak melakukan Pendaftaran Ulang ?

Semua  pengguna diberikan jangka waktu mulai dari tanggal 31 oktober 2017  hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan pendaftaran ulang. Dan bagi pengguna kartu baru harus mendaftar langsung menggunakan NIK dan KK mulai 31 oktober jika tidak, kartu anda tidak bisa digunakan atau tidak aktif.

Untuk pengguna lama yang tidak melakukan Registrasi ulang kartu prabayar hingga 28 Februari  2018 maka akan diberikan waktu tambahan selama 30 hari dan jika belum  juga melakukan registrasi maka nomor anda tidak bisa melakukan SMS dan  Panggilan. Setelah 15 hari belum juga mendaftar ulang kartu prabayar maka anda tidak bisa menerima panggilan, Sms, dan menggunakan internet.  Jika 15 hari kedepan belum juga melakukan registrasi maka Kartu anda  akan terblokir.

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Untuk  Registrasi ulang Kartu SIM anda terbagi menjadi 2 golongan yaitu  pengguna kartu lama dan pengguna kartu baru. Silahkan ikuti cara  registrasi ulang kartu SIM Prabayar anda dibawah :

Telkomsel

Mendaftar melalui SMS Pengguna Telkomsel Lama

  • Format SMS : Ketik " ULANG NIK#Nomor KK# " Kirim ke : 4444
Contoh : " ULANG 0123456789#987654321# " Kirim ke : 4444

Mendaftar melalui SMS Pengguna Telkomsel Baru

  • Format SMS : Ketik " REG NIK#Nomor KK# " Kirim ke : 4444
Contoh : " REG 0123456789#987654321# " Kirim ke : 4444

Daftar melalui website kunjungi :Registrasi Ulang Telkomsel

XL Axiata

Mendaftar melalui SMS Pengguna XL Lama

  • Format SMS : Ketik " ULANG#NIK#Nomor KK " Kirim ke : 4444
Contoh : " ULANG#0123456789#987654321 " Kirim ke : 4444

Mendaftar melalui SMS Pengguna XL Baru

  • Format SMS : Ketik " DAFTAR#NIK#Nomor KK " Kirim ke : 4444
Contoh : " DAFTAR#0123456789#987654321 " Kirim ke : 4444

Daftar melalui website kunjungi : Registrasi Ulang XL

Indosat -- Smartfren -- Tri

Mendaftar melalui SMS Indosat, Smartfren dan Tri Pengguna Lama

  • Format SMS : Ketik " ULANG#NIK#NomorKK# " Kirim ke : 4444
Contoh : " ULANG#0123456789#987654321# " Kirim ke : 4444

Mendaftar melalui SMS Indosat, Smartfren dan Tri Pengguna Baru

  • Format SMS : Ketik " NIK#NomorKK# " Kirim ke : 4444
Contoh : " 0123456789#987654321# " Kirim ke : 4444

Daftar melalui website kunjungi :

Begitulah  cara mendaftar ulang Kartu SIM Prabayar anda. Silahkan Lakukan  registrasi ulang kartu prabayar anda sebelum jatuh tempo agar tidak  terkena blokir dan jangan lupa beritahukan informasi ini kepada  keluarga, teman, dan kerabat anda.

Sumber : Media Tekno

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun