Mohon tunggu...
Media swarakonsumen
Media swarakonsumen Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyajikan berita yang updet dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polsek Ciputat Timur Berhasil Ungkap Peredaran Dolar Palsu, 2M Disita Petugas

8 Februari 2021   16:18 Diperbarui: 8 Februari 2021   17:07 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangsel - Sindikat uang palsu berhasil diungkap Sat Reskrim Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan tindak pidanaPeredaran uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana di Halte depan Kampus UIN Jl. Ir H Juanda Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang selatan. hal tersebut diungkap saat press realise di Mapolres Tangsel, Senin (08/02/21).

Para tersangka ditangkap ditempat berbeda yang berada diwilayah hukum Polres Tangsel, para tersangka adalah sindikat uang palsu berbentuk dolar dan rupiah yang berhasil kita amankan di tiga wilayah, tegas Kapolres Tangsel, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,SIK.,MH

Disisi yang sama, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika, SH menuturkan, ada beberapa tersangka yang kita amankan didepan halte Universitas Islam Negeri (UIN) ciputat beserta barang bukti pecahan Dollar palsu.

dokpri
dokpri
Tersangka MH didalam tas slempang warna loreng yang dibawa MH, di temukan4 ( empat ) laks uang kertas USD pecahan 100 dan 5 ( lima ) lembar uang kertas pecahan 100.000 rupiah, dari Keterangan MH uang dolar USD tersebut akan dijual kepada seseorang melalui AD ( DPO ). MH menjelaskan mendapatkan uang dolar USD tersebut melalui AS als ABAH, AK, AK als KOKO dan SM, tegas Kompol Endy.

Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib, AS als ABAH, AK, AK als KOKO dan SM, berhasil di amankan di Vila Cibogo Ciseeng Bogor. SM menjelaskan mendapat uang dolar USD tersebut dari AH dengan jumlah 14 ( empat belas ) laks.

Dari keterangan para tersangka uang tersebut akan dijual,  AH mengaku mendapatkan uang dollar USD tersebut dari H.R ( DPO ), ungkap Kompol Endy Mahandika, SH yang ditakuti gembong tawuran johar baru kala dirinya menjabat kapolsek johar baru.

Dari Enam tersangka berhasil diamankan 14 laks uang kertas pecahan 100 USD, atau 1400 lembar  jika dirupiahkan kurang lebih hampir 2 Miliar.

Para tersangka diganjar Pasal 245 KUPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (why).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun