Tangsel - Sindikat uang palsu berhasil diungkap Sat Reskrim Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan tindak pidanaPeredaran uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana di Halte depan Kampus UIN Jl. Ir H Juanda Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang selatan. hal tersebut diungkap saat press realise di Mapolres Tangsel, Senin (08/02/21).
Para tersangka ditangkap ditempat berbeda yang berada diwilayah hukum Polres Tangsel, para tersangka adalah sindikat uang palsu berbentuk dolar dan rupiah yang berhasil kita amankan di tiga wilayah, tegas Kapolres Tangsel, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,SIK.,MH
Disisi yang sama, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika, SH menuturkan, ada beberapa tersangka yang kita amankan didepan halte Universitas Islam Negeri (UIN) ciputat beserta barang bukti pecahan Dollar palsu.
Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib, AS als ABAH, AK, AK als KOKO dan SM, berhasil di amankan di Vila Cibogo Ciseeng Bogor. SM menjelaskan mendapat uang dolar USD tersebut dari AH dengan jumlah 14 ( empat belas ) laks.
Dari keterangan para tersangka uang tersebut akan dijual, Â AH mengaku mendapatkan uang dollar USD tersebut dari H.R ( DPO ), ungkap Kompol Endy Mahandika, SH yang ditakuti gembong tawuran johar baru kala dirinya menjabat kapolsek johar baru.
Dari Enam tersangka berhasil diamankan 14 laks uang kertas pecahan 100 USD, atau 1400 lembar  jika dirupiahkan kurang lebih hampir 2 Miliar.
Para tersangka diganjar Pasal 245 KUPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (why).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI