Mohon tunggu...
Media swarakonsumen
Media swarakonsumen Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyajikan berita yang updet dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berikan Sosialisasi Remisi, Kalapas Kelas I Tangerang Berikan Pemahaman kepada 29 WBP

21 Januari 2021   13:12 Diperbarui: 21 Januari 2021   13:18 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalapas Kelas I Tangerang memberikan sosialisai bagi 29 WBP yang akan diusulkan Remisi Perubahan Pidana dari Seumur Hidup menjadi Pidana Sementara Tahun 2021

Tangerang -- Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.02-1448 tanggal 22 Desember 2020 tentang Usul Pemberian Remisi Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara Tahun 2021.

Bertempat di Aula Lapas Kelas I Tangerang, kegiatan dihadiri oleh Kalapas Kelas I Tangerang, Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Seksi Registrasi dan 29 Orang Warga Binaan dengan pidana Seumur Hidup yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan Remisi Perubahan Pidana, Kamis (21/01/21).

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono berpesan warga binaan yang akan diusulkan remisi perubahan pidana harus lebih produktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang sebagai syarat subtantif dan jaminan kepada Negara bahwa warga binaan tersebut memang layak untuk diusulkan Remisi Perubahan Pidana dan menegaskan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepada 29 warga binaan tersebut terhadap perkembangan prilaku dan program pembinaan yang dijalani.

"Diharapkan warga binaan yang diusulkan remisi perubahan pidana selain telah memenuhi syarat administratif juga memenuhi syarat substantif sehingga adanya perubahan pola prilaku kearah yang lebih baik dengan mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan di Lapas Kelas I Tangerang." (ungkap Kalapas saat memberikan pengarahan) Lapas Kelas I Tangerang berkomitmen, untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan tanpa dipungut biaya (gratis). (why).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun