Pelaksanaan Skrining Warga Binaan Calon Peserta Rehabilitasi T.A 2021
Lapas Kelas 1 Tangerang
Tangerang -- Bertempat di Aula Lapas Kelas 1 Tangerang, sebanyak 200 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang mengikuti skrining calon peserta rehabilitasi T.A 2021 Lapas Kelas 1 Tangerang. Skrining dibuka oleh Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Tangerang, dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Petugas Kesehatan Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun jalannya kegiatan yaitu sebanyak 200 WBP secara bergantian diwawancara dengan Instrumen Assist oleh Petugas Kesehatan Lapas dengan dibantu oleh Staf KPLP, giat dilaksanakan di aula lapas kelas I, Selasa (19/01/21).
Dok. Humas Lapas Kelas I Tangerang
Kegiatan skrining ini bertujuan menyaring WBP yang akan menjadi calon peserta rehabilitasi tahun anggaran 2021. Skrining atau deteksi dini dengan menggunakan instrument tertentu merupakan salah satu upaya pencegahan masalah penyalahgunaan Napza. Salah satu intsrumen untuk skrining adalah ASSIST (Alkohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test). Skrining ASSIST adalah skrining pertama yang mencakup semua zat psikoatif dengan menggunakan kuisioner  yang telah dikembangkan pada tahun 1997 oleh WHO dan peneliti spesialis adiksi. ASSIST dirancang khusus untuk dapat digunakan oleh petugas kesehatan dalam lingkup pelayanan kesehatan termasuk di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).Melalui pesan Whatsapp Kalapas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono menyampaikan harapannya agar kegiatan skrining ini mampu menemukan atau menjangkau individu yang beresiko tinggi penyalahgunaan Napza. Harapan mencapai generasi yang aktif, kreatif dan produktif dapat terwujud apabila generasi bebas Narkoba.
Dok. Humas Lapas Kelas I Tangerang
"Untuk selanjutnya akan dilaksanakan test urine secara berkala yang dimaksudkan untuk tindakan pencegahan dan pemberantasan pemakaian dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas 1 Tangerang", pungkasnya via Whatsapp. (why).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Hukum Selengkapnya