"Sebagian besar para korban saat ini tergabung dalam paguyuban MZA Lawfirm & Partners yang berjumlah 562 Korban dengan kerugian Rp. 80 Milyar meminta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah merugikan para korban dan yang paling penting setelah aset perusahaan dari ATG baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak termasuk juga adanya sitaan uang cash supaya dikembalikan kepada korban ke Paguyuban masing-masing," kata kuasa hukum korban tersebut.
Lanjutnya, kami kecewa dengan uraian pada dakwaan dari JPU karena tidak menguraikan atau menyebutkan jumlah korban, total kerugian korban termasuk semua aset-aset yang tersita sehingga kami berharap adanya transparansi dalam kasus ATG ini masih dipertanyakan.
Bionda Johan Anggara, SH, MM. selaku kuasa hukum para korban didampingi Medioni Anggari, SH, MM. dan Johan Murod, SIP, SH, MM. menghadiri sidang perdana.
(Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H