"Ambon memiliki sektor pariwisata yang terus berkembang. Kehadiran Kekayaan Intelektual menjadi faktor yang mampu mendukung sektor pariwisata tersebut," ungkapnya.
Masih katanya, hal tersebut diharapkan dapat dijadikan peluang oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon dalam melihat irisan Intellectual Property dan Tourism dalam peningkatan perekonomian daerah.
Mien Usihen juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergi yang terbangun dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi bersama Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku.
Â
Pada kesempatannya, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan, Pemerintah Kota Ambon terus berupaya untuk membangun sektor ekonomi kreatif dengan terus mempertahankan brand Ambon City of Music yang diberikan oleh UNESCO.
"Dalam upaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Ambon, kami memberikan apresiasi kepada Kemenkumham yang menyelenggarakan Kegiatan MIPC sebagai media dan peluang bagi para pegiat seni di kota Ambon untuk makin berkreasi. Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini untuk membangun Kota Ambon yang lebih baik lagi," jelasnya.
Â
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Marasidin Siregar sebagai penyrlenggara kegiatan menyampaikan terima kasih atas kehadiran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Penjabat Walikota Ambon, bahkan seluruh Stakheloders dari Dinas Terkait dan Masyarakat Kota Ambon yang sangat antusias dalam mengikuti Kegiatan MIPC Provinsi Maluku Tahun 2023.
Kami berharap, lanjutnya, kolaborasi dan sinergitas yang terbangun antar setiap insan di Provinsi Maluku ini mampu membumikan kekayaan intelektual di Bumi Raja-Raja menuju majunya perekonomian di Provinsi Maluku.
Â
Dilokasi yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurhayanti Toelle yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Maluku mengatakan bahwa antusiasme dari Pemerintah Daerah melalui dukungan Pj Walikota Ambon, para Kepala Dinas Stakeholders dan masyarakat di Kota Ambon dalam hal peningkatan pemahaman dan pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual menjadi pemantik yang baik dalam mengusung kolaborasi dan sinergitas secara kontinyu dalam pelaksanaan layanan kekayaan intelektual di wilayah Maluku.
"Kedepannya akan lebih ditingkatkan pelaksanaan perjanjian kerja sama dan layanan KI pada setiap Stakeholders di Provinsi Maluku. Kanwil Kemenkumham Maluku siap memberikan pelayanan prima terkait kekayaan intelektual kepada berbagai pihak di Provinsi Maluku baik melalui diseminasi, promosi, konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual secara langsung," pungkasnya.
Kegiatan MIPC dilanjut Talk Show dengan mendatangkan 3 narasaumber dari Ditjen KI
(Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H