Mohon tunggu...
Media satria Indonesia
Media satria Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis corong demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan E-commerce Jombingo Datangi Bareskrim Polri

5 Agustus 2023   00:36 Diperbarui: 5 Agustus 2023   01:48 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Diketahui JomBingo memiliki sistem bonus, yakni GMV dan Rabat. GMV (Gross Merchandice Value) perkembangan laju bisnis yang terlihat dari jumlah barang terjual (omset penjualan) yang dihitung berdasarkan CRM (Customer Relationship Management), bonus ini didapat oleh mereka yang memiliki tim dengan skala besar yaitu para leader dan agen inti yang apabila di setiap minggunya mencapai target dan Rabat adalah bonus yang didapat oleh dua tingkat layer bawahan yang tidak mengharuskan untuk membentuk Tim untuk menjadi leader, artinya semua user memiliki hak yang sama mendapatkan bonus rabat selama bisa mengundang user, dan tanpa adanya standar yang harus dipenuhi, hingga munculah program satu juta karyawan, dimana semua user yang memiliki rabat namun tidak menjadi karyawan, maka rabatnya ditutup sehingga pada program tersebut banyak user yang telah memiliki rabat dan tidak ingin kehilangan rabatnya berbondong-bondong menjadi karyawan, sehingga total admin pun semakin bertambah semenjak awal tahun 2023," ucapnya.

Sedangkan, jelasnya, sistem kerja dan jabatan untuk menjadi leader, admin, ataupun asisten, harus bisa mencapai target penjualan, dan mengembangkan jumlah tim yang dibentuk. Namun untuk menjadi karyawan dalam program satu juta karyawan, user hanya perlu mengundang 3 user dengan omset masing-masing per minggunya adalah Rp. 400.000 selama 3 minggu, dan di minggu ke 4 harus mampu membimbing 9 orang yang telah diundang.

"Untuk menjadi karyawan diperlukan minimal memiliki 36 user dengan omset masing masing Rp. 400.000 dalam jangka waktu 4 minggu. Yang lolos dalam program tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap dengan gaji bulanan, namun bagi yang tidak lolos dan memiliki kemampuan managemen baik akan direkomendasikan menjadi agen inti sebagai admin grup dengan gaji mingguan sebesar Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000," tegasnya.

"Sejak awal bulan Juni 2023, kegitan usaha Jombingo merupakan salah satu kegiatan usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan izin dan merugikan masyarakat. Sehingga pada tanggal 4 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokir situs PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo)," katanya.

"Para korban berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah disetorkan, namun sejak awal bulan Juni 2023 hingga saat ini Para Pelapor/korban tidak dapat melakukan transaksi penarikan dana tersebut," tuturnya.

Atas perbuatan Jombingo tersebut, ungkapny, para korban telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril, sehingga sangat beralasan hukum yang kuat untuk menuntut Para pelaku baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Melalui Media Elektronik, dengan Skema Ponzi Menghimpun Dana Masyarakat Untuk Mendapatkan Keuntungan Diri Sendiri dan atau Orang Lain Dengan Cara Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Diduga Dilakukan Oleh Platform E-commerce PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Jo Pasal 62 ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Adapun Terlapor dalam perkara ini adalah CEO dan manajemen Jombingo beserta Leader dan Admin Jombingo yang diduga menerima TPPU, dan diduga terlibat satu orang, Publik Figur Penyayi Jebolan Pencarian Bakat terkenal inisial BJ yang pernah ikut serta tanggal 26 Maret 2023 dalam acara Jombingo. Sebagaimana Laporan Polisi teregister Nomor LP/B/225/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2023," pungkasnya.

(Red)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun