Mohon tunggu...
Media satria Indonesia
Media satria Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis corong demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan E-commerce Jombingo Datangi Bareskrim Polri

5 Agustus 2023   00:36 Diperbarui: 5 Agustus 2023   01:48 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Lima orang Para Korban didampingi Kuasa Hukum M. Zainul Arifin, SH, MH, terlihat mendatangi Bareskrim Mabes Polri Jumat, 04 Agustus 2023, guna membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan melalui Media Elektronik.

Modus dengan cara menghimpun dana masyarakat untuk nendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan atau orang lain dengan cara melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Oleh Platform E-commerce PT. Bingoby Digital Kreasi atau dikenal dengan Aplikasi Jombingo.

"Peristiwa dugaan pidana tersebut terjadi dengan rentang waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dengan sengaja menawarkan sebuah kegiatan usaha aplikasi berbasis elektronik Platform E-commerce di Indonesia melalui promosi media elektronik maupun fisik seperti media sosial maupun secara langsung melalui seminar, workshop atau Business Opportunity Presentation, merekrut para korban dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota, member, user jejaringan Networking Platform E-commerce Jombingo," ujar M. Zainul kepada media. Jum'at, 04 Agustus 2023.

Ia juga menerangkan modus dugaan kejahatan Jombingo dengan menawarkan berbagai macam promosi.

"Dalam menjalankan aksi dugaan kehahatannya Jombingo menawarkan berbagai promosi seperti Group Buy atau complete group yang mengharuskan Para korban untuk melakukan pembelanjaan berkelompok, jika tidak ada kelompok pembelian yang terpenuhi, maka tidak  ada pengiriman barang," ujarnya.

Bukan hanya itu, sambungnya, promosi VIP Konsinasi, yakni fitur ini sudah menyediakan group buy, jadi pengguna hanya perlu bergabung ke dalam grup tersebut tanpa harus mengundang pengguna baru. Selain itu, fitur VIP Konsinyasi juga memberikan bonus konsinyasi sebesar 4%-10% dari harga produk. Bonus ini bisa menjadi keuntungan tambahan bagi pengguna yang berhasil melakukan konsinyasi pada produk yang dibeli.

"Super Deal, juga salah satu promosi yang ditawarkan untuk modus kejahatannya dengan cara menawarkan harga produk yang sangat terjangkau, namun memiliki jumlah produk, dan waktu group buy yang terbatas dan diadakan di waktu tertentu," tambahnya.

Lanjutnya, Jombingo Mall, yakni menghadirkan produk-produk unggulan dari 50 brand kelas dunia yang telah bekerjasama dengan Jombingo.

"Yang membedakan fitur ini dari fitur lainnya adalah pembayaran pada fitur ini bisa diangsur atau dicicil, pengguna membayar 50% diawal dan 50% lagi di akhir atau final payment. Setelah Jombingo menerima pembayaran pertama, Jombingo mulai mengkonfirmasi dengan pabrik untuk menyiapkan pesanan dan setelah pengguna untuk membayar pembayaran terakhir, pengiriman produk akan diproses," paparnya.

Pada awalnya, terang M. Zainul, JomBingo menawarkan belanja murah serba Rp 10.000, namun cara belinya dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasi Jombingo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun