Mohon tunggu...
Media satria Indonesia
Media satria Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis corong demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Warga Burangkeng Nilai DLH Kabupaten Bekasi Belum Kelola TPAS Burangkeng dengan Baik

26 Juli 2023   15:10 Diperbarui: 26 Juli 2023   16:15 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekasi - Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memiliki lahan baru kurang lebih 2 hektar yang diperuntukan menambah perluasan lahan TPAS, mendapat kritikan sebagian warga setempat karena belum dikelola dengan baik. Rabu, 26 Juli 2023.

Carsa Hamdani warga sekitar TPAS Burangkeng yang juga aktivis lingkungan mengatakan lahan baru TPAS Burangkeng belum dikelola dengan baik.

"Kalau menurut saya, langkah yang diambil Pemda Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah bagus, mengingat TPAS Burangkeng sudah dinyatakan overload dan butuh penambahan lahan," ujarnya.

Namun, tegasnya, untuk tata kelola lahan yang sudah dibebaskan masih belum jelas peruntukannya, karena sampai saat ini lahan tersebut hanya untuk penumpukan dan pembuangan sampah begitu saja.

"Artinya itu sudah melanggar ketentuan Undang-undang tata kelola sampah," jelasnya.

Saya sangat menyayangkan, lanjut Carsa, seharusnya apa yang sudah dicanangkan dan dilakukan Pemkab Bekasi harus ada dasar melalui kajian, hingga tidak semberawut seperti ini.

"Sekarang sudah hampir 30 meter sampah berada dilahan baru tersebut, akibat terjadinya longsor, berarti sampah akan dibuang begitu saja dilahan itu tanpa menggunakan sistem tata kelola terlebih dahulu," paparnya.

Ia juga menyampaikan, seharusnya tanah itu digali terlebih dahulu sebelum diberikan bio membran, itu berfungsi untuk menghindari serapan air lindi (air sampah) agar tidak langsung meresap ke tanah, serta harus ada kolam licit untuk menampung air lindi.

"Saat ini TPAS Burangkeng tidak memiliki kolam licit, sehingga resapan air lindi itu berserakan dan meresap langsung ke dasar tanah, itu jelas sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Tentu saja, tegasnya, sangat merugikan masyarakat, karena resapan air lindi itu sangat berbahaya untuk kesehatan dan lingkungan.

"Saya sebagai perwakilan warga Burangkeng meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi segera ambil kebijakan untuk tata kelola yang baik di TPAS Burangkeng," pungkasnya.

(Red)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun