Mohon tunggu...
Media Center Pusat Studi Kependudukan Dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada
Media Center Pusat Studi Kependudukan Dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Mohon Tunggu... profesional -

Media Center Gedung Masri Singarimbun Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Jl. Tevesia, Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Selanjutnya

Tutup

Money

PSKK UGM Gelar Lokakarya Program CSR

9 Oktober 2012   08:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:02 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_217135" align="alignright" width="300" caption="Lokakarya Program CSR. Forum ini juga membahas tentang kewajiban merealisasikan program CSR yang diamanatkan oleh PP Nomor 47 Tahun 2012."][/caption] YOGYAKARTA – Pada 4 April 2012 Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur tentang program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan. PP Nomor 47 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan untuk menyusun perencanaan dan merealisasi program CSR sehingga PP ini melahirkan tuntutan serius bagi setiap perusahaan untuk mewujudkan program CSR.

Sebagai wujud komitmen Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) bersama Magister Studi Kebijakan (MSK) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada upaya mewujudkan program CSR yang berkelanjutan, PSKK dan MSK UGM mengadakan “Lokakarya Program CSR” pada tanggal 04 Oktober 2012. PSKK UGM yang telah berdiri pada tahun 1973, sejak tahun 2003 telah menjalin kerjasama dengan UNDP, beberapa BUMN, dan berbagai perusahaan swasta untuk menyelenggarakan pelatihan CSR, studi evaluasi program CSR, pendampingan realisasi program CSR, dan advokasi kebijakan CSR. Lokarya yang diselenggarakan di Ruang Auditorium, Gedung Masri Singarimbun PSKK UGM itu , dihadiri oleh para peserta dari 52 perusahaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Para peserta merupakan penggiat atau pemegang kewenangan dalam menjalankan program CSR di perusahaannya masing-masing.

Forum lokakaryaberlangsung selama dua sesi. Sesi pertama, membahas tentang PP Nomor 47 Tahun 2012 dan arti penting program CSR bagi perusahaan. Sesi ini menghadirkan Mulyadi Sumarto, MPP, PhD (cand) staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM dan sekaligus peneliti PSKK UGM selaku pembicara. Bidang kajian Mulyadi Sumarto mencakupkebijakan sosial (social policy), negara kesejahteraan (welfare state), pengembangan masyarakat (community development), dan CSR.

[caption id="attachment_217136" align="alignleft" width="300" caption="Lokakarya Program CSR. Lokakarya ini juga bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan untuk dapat berbagi pengalaman mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program CSR."]

13497703101384971127
13497703101384971127
[/caption] Menurut Mulyadi pengaturan CSR di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2012 bukan hal yang baru. Jauh hari sebelum pemerintah Indonesia mengesahkan PP tersebut, beberapa negara maju seperti Amerika, Australia, Canada, Inggris, dan Perancis telah mengatur pengelolaan program CSR. Dengan demikian, belajar dari pengalaman beberapa negara tersebut, pengaturan CSR melalui PP Nomor 47 Tahun 2012 ini wajar dilakukan.

PP tersebut, lanjut Mulyadi, menciptakan dua implikasi serius pada realisasi program CSR di Indonesia. Implikasi yang pertama adalah bahwa setiap perusahaan wajib menyusun perencanaan program CSR, menyediakan anggaran program CSR, merealisasi program CSR, dan menyusun laporan tahunan realisasi program CSR. Implikasi kedua adalah PP itu memunculkan potensi konflik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Potensi konflik tersebut disulut oleh ketidakjelasan PP Nomor 47 Tahun 2012 dalam mengatur realisasi program CSR. Ketidakjelasan ini bisa mengakibatkan kesalahan interprtetasi perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah (pemda) dalam menindaklanjuti pengesahan PP Nomor 47 Tahun 2012. Kesalahan interpretasi pemda misalnya, akan menimbulkan masalah serius karena banyak pemda yang telah menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur program CSR. Kesalahan penyusunan perda CSR merupakan titik kritis terciptanya konflik pemda, perusahaan, dan juga masyarakat.

Pada sesi yang sama, Agus Heruanto Hadna, PhD., Wakil Ketua Pengelola Magister Studi Kebijakan UGM juga berbagi pengalamannya dalam mendampingi beberapa program CSR di Kabupaten Teluk Bintuni. Sejak 2009, Agus Heruanto bersama tim melakukan pendampingan dalam rangka mendorong terbentuknya sistem administrasi di Kabupaten Bintuni yang kompeten, transparan, serta administrasi yang akuntabel dalam aspek perencanaan, manajemen anggaran, pelayanan publik, dan pertumbuhan sosial ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam program pendampingan tersebut, PSKK UGM selalu menjalin kemitraan. Para mitra terdiri dari berbagai macam elemen seperti pemerintah daerah, kementerian, LSM/NGO, lembaga-lembaga PBB, perusahaan, hingga institusi pendidikan lainnya.

Sementara itu, pada sesi kedua para peserta lokakarya berdiskusi tentang masalah yang dihadapi dalam pengembangan program CSR selama ini. Tentang bagaimana bentu realisasinya, evaluasi, hingga cara mengkomunikasikannya kepada publik. []

sumber: http://cpps.or.id/article/view/288/siaran_pers/pskk_ugm_gelar_lokakarya_program_csr.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun