Mohon tunggu...
Median Editya
Median Editya Mohon Tunggu... lainnya -

penyuka beladiri dan sastra. calon guru teknik yang dicemplungin NASIB ke dunia perbankan..well, life always have a twisting plot rite ?

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kala Tuntutan "Pencemaran Nama Baik" Mengancam Kompasiana

23 Desember 2010   08:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:28 2399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam 1-2 minggu ini kompasiana kebanjiran beragam tulisan yang bernada “kontroversi”. Ada yang ditulis dengan “sistematika” yang menarik pembaca untuk datang membaca, ada yang menuliskan opini yang apa adanya, ada juga yang menuliskan tentang reportase hal-hal yang “unik” mengundang segenap rasa. Disini saya menulis suatu hal yang sebenarnya sudah lama terlintas di benak saya, mengenai kemungkinan KOMPASIANA atau malah KOMPASIANER terkena tuntutan hukum karena telah menelurkan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik siapa saja.

Pencemaran Nama baik, Pengertian dan Landasannya

Secara frase bahasa inggris, pencemaran nama baik ini sebenarnya bisa dibagi menjadi dua. Oral defamation dan slander defamation. Oral defamation dapat diterjemahkan menjadi fitnah secara lisan dan slander defamation dapat diterjemahkan menjadi fitnah secara tulisan. Apabila disimpulkan dapat juga dikatakan bahwa penghinaan (defamation) sebagai tindakan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

Di negara kita, Indonesia, KUHP yang sebenarnya adalah duplikasi dari Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP negara Belanda (W.v.S) merupakan landasan hukum yang dipakai untuk menjerat “pelaku” yang dianggap menghina/menistakan nama baik seseorang. Pasal-pasal tersebut secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :

Pasal 310

  1. Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

  2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjaraselama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknyaRp 4.500,-.

  3. Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 315

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-.

Pasal 317 ayat (1)

Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 318 ayat (1)

Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal-pasal diatas dikombinasikan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ditambah lagi pasal 45 ayat 1 UU ITE yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Maka melihat banyaknya tulisan-tulisan “kontroversi” yang seringnya mengedepankan unsur opini tanpa mengetahui fakta atau validasi data yang sebenarnya di kompasiana sekarang dan apabila kita lihat secara seksama pasal-pasal yang saya sebutkan diatas, bolehlah saya bilang bahwa tuntutan hukum atas pencemaran nama baik sangat mungkin dilakukan, terutama kalau tulisan-tulisan, komen, dan beragam hal lain itu sengaja untuk dilakukan di kompasiana yang merupakan media umum yang memiliki “kemampuan” menarik dan membentuk persepsi massa yang hebat (beda dengan kasus prita yang menyebarkan tulisannya dengan ruang lingkup “pribadi” yang ditujukan untuk teman-temannya tanpa bermaksud menyebar luaskannya kepada umum)

Pencemaran Nama Baik VS Kompasiana vs Kompasianer

Kompasianer yang memiliki akun asli harus benar-benar memperhatikan apa yang dia tulis dan dia usung dalam beragam interaksinya di rumah sehat ini apabila tidak ingin mendapat “hadiah” tuntutan dari orang/lembaga yang merasa dirugikan atau dicemari nama baiknya. Namnun bagaimana dengan kompasianer dengan akun “bayangan: yang sengaja atau tidak sengaja menuliskan hal-hal “kontroversial”? Maka bisa jadi yang terkena tuntutan pidana adalah pihak media yang membiarkan tulisan itu beredar dan siapa lagi yang saya maksud dengan pihak media kalau bukan KOMPASIANA. Untuk mengantisipasi hal ini peran admin sangat diperlukan untuk mampu mensortir, mengedit dan bila perlu menghapus tulisan-tulisan “kontroversial” yang berpotensial mendaptkan tuntutan.

Mari kita semua mulai mawas diri. Menciptakan tulisan yang benar-benar memiliki manfaat dan menggunakan tata cara tulisan yang “aman” tanpa memiliki dualitas arti yang dapat “diplesetkan” dan berbuah tuntutan. Jujur saya tak mau suatu hari nanti dikompasiana sampai ada kasus “prita” jilid 2. Ingat bahwa tulisanmu adalah harimaumu jadi berhati-hatilah beropini dan berinteraksi, jangan sampai membuat “tulisan” yang dapat menerkam diri sendiri dan kompasiana yang kita cintai

Salam,

Median

——————————————————

bagi yang aktif juga di FB kalau berminat bisa join ke dua pages berikut ini :

FBI (Forum Buku Indonesia)

MUI (Menulis Untuk Indonesia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun