Mohon tunggu...
Media Mata Pers Indonesia
Media Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - MEDIA MATA PERS INDONESIA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legacy Planning dan Implikasi Hukumnya bagi Keluarga

4 April 2021   15:15 Diperbarui: 4 April 2021   15:23 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata Pers Indonesia_Klinik Hukum --- Perencanaan keuangan yang jarang dibicarakan adalah perencanaan legacy atau perencanaan harta waris yang ditinggalkan untuk keluarga.

Legacy atau warisan ini tidak selalu  berupa uang, namun bisa berupa usaha yang bisa diteruskan pada ahli waris yang diinginkan.

Ketika ahli waris meninggal dunia, bukan mustahil harta bawaan yang dimilikinya diterima oleh pihak yang tidak diinginkan dan usaha yang sudah dijalankannya tidak bisa diteruskan sesuai dengan amanah dikarenakan salah ahli waris.

Hukum waris (Legacy)  mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi ahli waris.

Hukum Waris (Legacy) yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam.

Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama.

Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan sesuai Putusan Majelis Hakim.

Dan Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi "Fatwa Waris MA", adapun upaya ini sering disebut dengan "Penundukan secara Sukarela" dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b.

United Nation atau PBB memproyeksikan bahwa pada tahun 2050 nanti, Indonesia akan memiliki populasi manula terbanyak di Dunia, yaitu sekitar 69,5 juta penduduk atau setara dengan 22 % jumlah penduduk.
Ada beberapa hal yang sangat diharapkan oleh seseorang kala ia memasuki masa pensiun, yaitu mampu menikmati masa pensiun memiliki kegiatan sosial yang aktif, mampu keliling dunia kapan pun mau, memiliki gaya hidup yang nyaman dan dapat selalu sehat.

Untuk mencapai hal tersebut, kita sebaiknya memahami bahwa perencanaan hari tua yang baik sangat dibutuhkan karena hari tua yang sukses dan bahagia ditentukan dari bagaimana seseorang mengatur keuangannya saat ini.

Selain itu, perencanaan yang baik akan membantu Anda untuk mengantisipasi risiko negatif yang mungkin timbul dan juga mengambil potensi keuntungan di masa mendatang dan mempersiapkan dana untuk hari tua sekaligus tetap dapat mewariskan aset kepada keluarga adalah hal yang penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun