Mohon tunggu...
Media Mata Pers Indonesia
Media Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - MEDIA MATA PERS INDONESIA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legacy Planning dan Implikasi Hukumnya bagi Keluarga

4 April 2021   15:15 Diperbarui: 4 April 2021   15:23 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan legacy planning dibutuhkan oleh setiap orang yang menginginkan adanya penerus dalam setiap usaha yang sudah berjalan dan ingin berkesinambungan. 

Ruang lingkup dalam legacy planning di sini dibagi ke dalam 2 hal, yaitu:

1. Seluruh harta yang dimiliki.
Harta ini baik yang tercatat atas nama sendiri atau pun bersama pasangan. Contohnya rekening tabungan, aset properti, produk  saham, surat obligasi, asuransi, kendaraan dan lain-lain.

2. Seluruh utang yang dimiliki.
Utang ini pun baik yang menjadi atas nama sendiri atau pun pasangan. Contohnya KPR, KPM, KTA.

Agar pengelolaan harta waris dapat sesuai dengan keinginan pemiliknya, maka langkah pertama dapat dilakukan pembuatan surat wasiat. Saat ini, belum tentu seseorang memiliki surat wasiat baik untuk masa setelah meninggal dunia maupun surat kuasa dalam hal terjadi kondisi medis tertentu. Kalaupun ada, belum tentu juga seseorang membuat wasiatnya dengan benar, bahkan cenderung untuk membuat kesalahan dalam membuat surat wasiat.

Sehingga, bukan mustahil niat baik dalam menciptakan masa depan aman secara finansial untuk anak-cucu malah dapat berbalik menjadi kesulitan akibat perencanaan yang kurang baik.

Langkah kedua dalam perencanaan harta waris adalah dengan bantuan produk non perbankan seperti asuransi maupun Lembaga Trust dan di Indonesia mungkin melalui Firma Hukum seperti Firman Candra Law Firm. 

Dengan perencanaan pengaturan hak waris atau legacy planning yang baik, Anda dapat memberikan kesejahteraan dan kenyamaan untuk ahli waris yang ditinggalkan. Selain itu, juga dapat membantu ahli waris dari kewajiban pembayaran pajak yang berlebihan akibat kelalaian pemilik harta di masa hidupnya.

Penulis : DR. H. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun