Mata-Pers-Indonesia - Seminggu setelah pembukaan pelaksaan New Normal oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada Selasa (26/5) lalu, para Mahasiswa Kota Bekasi menyambutnya dengan menggelar aksi unjuk rasa.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mitra Karya Kota Bekasi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Mitra Karya berencana akan menggelar aksi demo didepan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jl. Jendral Ahmad Yani, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020).
"Dalam momentum ini, kami sampaikan bahwa jika apa yang dilakukan oleh oknum dibeberapa Kecamatan diwilayah Kota Bekasi yang melakukan penyunatan honor Covid-19 sangatlah keji dan tidak beradab  Mesti memperingati Hari Lahir Pancasila ditengah wabah virus Corona atau Pandemi Covid-19, kami menggelar aksi damai didepan gedung Pemerintah Kota Bekasi karena menilai bahwa Kota Bekasi Zona Merah Korupsi," tegas Adriyanto Abdillah, Koordinasi Aksi sekaligus BEM Universitas Mitra Karya Kota Bekasi.
Adriyanto Abdillah menjelaskan bahwa Aksi yang digelar dengan mengikuti Protokoler Kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, memakai handsanitaizer.
"Koruptor itu benalu tiang pusaka Sang Merah Putih, perusak negara dan penyakit bagi penderitaan rakyat. Apalagi dengan kondisi saat ini kalau Indonesia sedang dilanda dengan wabah virus Pandemi Covid-19 yang kian hari semakin merajai Bumi Pertiwi.Â
Kota Bekasi merupakan salah satu yang termasuk Zona Merah, artinya sudah sangat parah kalau kita analogikan aktivitas terbatasi, ekonomi yang kian menurun, jangankan untuk kebutuhan sekunder, primerpun sudah sangat susah, tapi masih saja manusia maruk dan tamak masih tetap melakukan kegiatan biadab yakni merampas hak orang lain," tegas Adriyanto Abdillah.
Adapun tuntutan kami, sambung Adriyanto Abdillah, diantaranya;Â
1. Meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi semua kinerja Dinas yang bersangkutan sampai pada tingkat Kelurahan dalam penanganan Covid-19.Â
2. Meminta Walikota Bekasi memberikan sanksi kepada semua oknum Camat dan Lurah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pendistribusian Anggaran Honor Covid-19.Â