Mohon tunggu...
Media Mata Pers Indonesia
Media Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - MEDIA MATA PERS INDONESIA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT SAP Indonesia

11 Juli 2019   19:54 Diperbarui: 11 Juli 2019   20:02 3911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PT SAP Indonesia/foursquare.com

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan 

  • Tidak adanya Serikat Pekerja di PT SAP Indonesia dan tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Ayat (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  • Ayat (2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
  • Adanya dugaan Pelanggaran pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan ada 3 sanksi yang bisa dikenakan yaitu sanksi Administratif (teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi dan pencabutan ijin usaha), Perdata dan Pidana

Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  • Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 39 

Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pelanggaran Pidana

  • Pasal 362 KUHP tentang Pencurian : "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".
  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun : ke-1 jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; ke-2 jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; ke-3 jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu; ke-4 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

  • Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  • Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam point 1 dan 3.

  • Pasal 368 KUHP Pengancaman : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun" 

  • Pasal 55 KUHP Turut serta dalam Tindak Pidana : (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. 

  • Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 700 juta". 

Dugaan Pelanggaran Perdata 

Bahwa Klien kami sedang meng-handle di tahun 2019 ini, account Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Judul Kegiatan : Peningkatan Kapasitas dan Integrasi Sistem Informasi (Data Integration) Brimob dan SAP Enterprise Asset Management sudah masuk keharusan dalam pengadaan proyek di Polri ini dengan nilai project yang sangat fantastis dan Klien kami bisa kehilangan potensi untuk dipercaya Polri serta mengalami kerugian materil dan Immateriil yang sangat besar sekali. 

Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 

Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  • Pasal 38 Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

  • Pasal 39 Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:a.sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti,pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.

Terakhir DR. Firman juga berharap, "mohon kepada Menteri Tenaga Kerja serta Instansi yang terkait lainnya untuk memberikan atensi yang tinggi dan patut terhadap surat kami ini", Tutupnya mengakhiri wawancara dengan awak media.(Red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun