Mohon tunggu...
Media Islami Medan
Media Islami Medan Mohon Tunggu... Penulis - Memberi informasi aktual tajam dan terpercaya

Memberi informasi aktual tajam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengurus Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara 2022

2 Januari 2022   05:32 Diperbarui: 2 Januari 2022   09:33 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGURUS BPAYSU (Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara) 2022

SURAT KEPUTUSAN
PENETAPAN PENGURUS BPAYSU
Nomor : 01.005/SK-PP/BPAY-SU/XI/2021

Tentang
PENETAPAN PENGURUS BPAYSU BADAN PENYANTUN ANAK YATIM SUMATERA UTARA  (BPAYSU)
Menimbang : 1. Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara (BPAYSU) adalah wadah membantu anak yatim dan kaum dua'fa yang kurang mampu.
2. Bahwa agar pelaksanaan tugas BPAYSU dapat berjalan dengan baik diperlukan dasar pelaksanaan tugas yang diterahkan dalam surat keputusan.
3.  Bahwa nama yang sudah tercantum dalam surat keputusan ini dianggap mampu dan memiliki kompetensi untuk menjadi pengurus BPAYSU.

  Mengingat :   1. Anggaran dasar dan  Anggaran Rumah Tangga BPAYSU
                        2. Rapat pembentukan pengurus BPAYSU.
           3. Pancasila dan Ajaran Islam.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
Pertama:Menetapkan dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Lampiran 1, Surat Keputusan ini sebagai pengurus BPAYSU untuk Periode 2021/2022.

Kedua:Dengan diangkatnya pengurus BPAYAU periode 2021/2022 maka pengurus BPAYSU periode 2019/2020 telah berakhir.

Ketiga:Kepada yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban yang melekat pada bidang tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku di AD-ART BPAYSU.

Keempat:Memberikan wewenang kepada yang bersangkutan untuk menyusun program yang berkaitan dengan Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara (BPAYSU).

Kelima:Mengkoordinasikan dan melaporkan secara berkala setiap program BPAYSU kepada pembina BPAYSU.
Keenam:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi secara berkala. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun