Mohon tunggu...
Media Digital
Media Digital Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Sederhana aja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dinamika Politik dan 3 Prediksi Putusan MK terkait Batasan Usia Cawapres

14 Oktober 2023   11:34 Diperbarui: 14 Oktober 2023   11:39 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin dekatnya pesta demokrasi di Indonesia yang akan berlangsung pada Februari 2024, dinamika politik terus berkembang. Kejutan-kejutan tak terduga bermunculan, dan tampaknya masih berpotensi kembali akan terjadi.

Secara mendadak Nasdem dan Anies Baswedan memutuskan untuk mengusung Ketua Umum PKB sebagai calon wakil presiden. Partai Demokrat merasa kecewa dan marah, sehingga memutuskan untuk keluar dari koalisi (KPP). Akhirnya, Partai Demokrat memutuskan untuk bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung Prabowo Subianto.

Pada awal Oktober, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), secara tiba-tiba bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor. Pertemuan ini menimbulkan dugaan bahwa Partai Demokrat akan bergabung dalam kabinet.

Semua peristiwa di atas merupakan bagian dari dinamika politik menjelang pemilu, dan saat ini, perhatian publik terfokus pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa pihak telah mengajukan gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi. Ada yang ingin menurunkan batasan usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun, sementara yang lain menginginkan agar usia tetap 40 tahun, dengan tambahan syarat seperti pengalaman menjadi Walikota atau pemimpin daerah.

Putusan terkait gugatan batasan usia calon presiden dan wakil presiden rencananya akan diumumkan pada hari Senin, 16 Oktober 2023. Masyarakat sangat penasaran dengan hasil keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

Pertama MK mungkin akan menolak semua gugatan dan mempertahankan batasan usia calon presiden dan wakil presiden tetap pada 40 tahun. Jika ini terjadi, maka masalah terkait usia akan selesai.

Prabowo Subianto dan pendukungnya tidak akan lagi mencoba memaksa Gibran untuk menjadi cawapres, dan mereka akan mencari kandidat lain yang memenuhi syarat usia 40 tahun. Misalnya, Erick Thohir, Khofifah Indarparawansa, dan lainnya mungkin menjadi pilihan.

Dugaan mengenai upaya Presiden Jokowi untuk membangun dinasti politik kemungkinan akan mereda. Meskipun Ketua MK adalah adik ipar Presiden Jokowi, putusannya akan tetap adil dan tidak akan mendukung anggota keluarganya.

Kedua, MK mungkin akan mengabulkan gugatan untuk menurunkan batasan usia menjadi 35 tahun, tetapi ini akan berlaku untuk pemilihan presiden tahun 2029. Keputusan ini mungkin dianggap sebagai kompromi, dan isu dinasti politik kemungkinan akan berkurang, meski tidak sepenuhnya hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun