Selain karena situasi kultural, bayang-bayang risiko kawin muda ini setidaknya bisa muncul dari adanya kesempatan. Meski ada regulasi pemerintah yang sudah mengatur batasan usia minimal calon pengantin, namun tetap ada klausul yang akhirnya memperbolehkan perkawinan di bawah umur.
Melalui meknisme dispensasi kawin oleh institusi Pengadilan Agama, pasangan calon yang masih belum cukup umur sesuai batasan dalam perundangan perkawinan, tetap ada kesempatan untuk menikah bahkan di usia sangat muda.
Ada temuan, bahwa pandemi Covid-19 bahkan memicu masalah baru meningkatnya jumlah pernikahan dini di Indonesia. Dilansir BBC.com, selama Januari-Juni 2020 lalu, tercatat 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah umur 19 tahun) diajukan, dan 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya tercatat 23.700 permohonan.
Hingga kini, adanya ancaman risiko pernikahan dini ini cukup nyata karena jumlahnya yang justru cenderung bertambah . Setidaknya, dalam catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, terjadi lonjakan permohonan dispensasi kawin di bawah batasan umur yang ditentukan.Â
Lonjakan ini terjadi sejak setahun terakhir. Tepatnya, pada November 2019 tercatat 361 permohonan dispensasi kawin diterima PA Kabupaten Malang. Sementara, pada Desember (2019), sejumlah 291 permohonan dispensasi kawin belum cukup umur diputuskan dan disetujui.
Selama 2020 yang juga dalam situasi pandemi, tercatat 1.783 permintaan perkara dispensasi kawin diterima Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Paling banyak terjadi di bulan Juli sejumlah 258 dan November sebanyak 241 berkas permintaan. Dari jumlah ini, sejumlah 1.726 perkara dispensasi kawin diputus dan disetujui.
Panitera Muda Permohonan, Hadijah Hasanudin mengungkapkan, rata-rata permohonan dispensasi kawin ini diajukan calon pasangan wanita berusia 16 tahun ke bawah, dan laki-laki kurang dari 21 tahun. Akan tetapi, lanjutnya, ada juga kasus permohonan dispensasi kawin dengan usia perempuan 13 atau 14 tahun. Namun, pada akhirnya ditolak permohonannnya.
Temuan data ini menjadi gejala dan fakta baru, bahwa nikah muda masih marak meski batas usia minimal kawin sudah dinaikkan.Â
UU Perkawinan terbaru, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur batas minimal usia calon pengantin laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sebelumnya, diatur minimal 16 untuk perempuan dan 19 bagi laki-laki.
Lagi-lagi, nikah muda sejatinya lebih bereisiko bagi perempuan. Ahmad Ghozali, hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang menegaskan, prioritas yang dipertimbangkan dalam memutus dispensasi kawin lebih pada kesiapan calon pengantin laki-lakinya, utamanya pada sisi ekonomi.
Jadi, meski usia calon pengantin perempuan masih di bawah umur, akan tetap saja disetujui jika laki-lakinya lebih siap dan mapan.Â
Ghozali menyebutkan, 90 persen lebih permohonan dispensasi kawin bagi pasangan muda yang disidangkan, akhirnya diputus tetap disetujui, dengan lebih mempertimbangkan kesanggupan ekonomi pihak calon pengantin laki-laki.