Pendidikan merupakan hak seluruh warga Indonesia. Pengetahuan dan kemampuan adalah hal yang harus didapatkan oleh seluruh warga Indonesia melalui sistem pendidikan nasional. Hal ini tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi:
      "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
Adapun dalam penerapan undang-undang tersebut, ditetapkan dalam Pasal 34 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya. Adanya wajib belajar 9 atau 12 tahun juga mendorong masyarakat untuk memiliki pengetahuan setara sekolah menengah atau sekolah menengah atas.
Pendidikan di Era Globalisasi
Globalisasi menjadikan pendidikan saat ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, juga dalam berbagai macam bentuk. Didukung dengan adanya digitalisasi, menjadikan cepatnya pertukaran informasi antarnegara. Adanya digitalisasi dan globalisasi ini menjadi faktor pendorong majunya pendidikan di suatu negara jika dimanfaatkan dengan benar.
      Jika dahulu pendidikan hanya bisa didapatkan melalui sekolah, keluarga, dan bimbingan belajar, maka dengan adanya kemudahan dalam pertukaran informasi sebagai dampak globalisasi, pendidikan dapat diperoleh dari mana saja. Kita dapat belajar sesuatu melalui video yang ada di Youtube, dapat mencari jurnal, buku, penelitian, dan materi-materi yang kita butuhnya melalui mesin pencarian Google, bahkan berlangganan aplikasi bimbingan belajar untuk mendapat tutor.
      Dengan kemudahan yang diberikan, ditambah dengan aplikasi virtual meeting seperti Zoom dan Google Meet, mudah untuk melakukan transfer ilmu jarak jauh. Contohnya dengan adanya bimbingan belajar sukarela di suatu platform untuk menjelaskan materi-materi sekolah. Menunjukkan dengan kemudahan yang ada, pelajar dipacu untuk tidak terus-terusan "disuapi" ilmu oleh guru, tapi mencari tahu sendiri sumber ilmu tersebut. Hal ini juga membuktikan bahwa dengan adanya globalisasi, ilmu pengetahuan dapat diperoleh dari mana saja dan kapan saja, baik secara formal, informal, maupun non-formal.
Peran Pemuda dalam Pendidikan di Era Globalisasi
Â
Pemuda sebagai Agent of Change
      Pemuda dikenal sebagai agen perubahan atau agent of change. Pemuda dengan segala keunggulannya, inovatif, kreatif, ambisius, dan semangat yang tinggi dalam melakukan perubahan, dapat menjadi pengaruh besar dalam masyarakat dalam segala aspek. Dengan kepeduliannya terhadap pendidikan di Indonesia, seringkali kita lihat anak muda yang menginisiasi atau membuat adanya perubahan dari segi pendidikan, terutama dengan memanfaatkan globalisasi dan digitalisasi di zaman sekarang.