Adapun praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah Indonesia saat ini masih bergantung kepada audit konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti kurangnya SDM yang profesional dalam bidang audit dan juga fiqh muamalahnya. Pemahaman terhadap peraturan syariah menjadi point utama yang terpenting dalam audit syariah hal ini lah yang menjadi pembeda dasar dengan audit konvensional.
Diperlukan banyak pakar dan ahli audit perbankan yang memiliki pemahaman syariah baik dari fiqh muamalah hingga ekonomi Islam. Karena audit syariah dan audit konvensional pada dasarnya memiliki banyak perbedaan. Lemaga keuangan syariah tetap harus mengutamakan proses agar selalu dalam bingkai syariah. Oleh sebab itu, pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah yang terus meningkat seiring waktu ini harus diikuti pula dengan terciptanya SDM yang mampu mengawasi jalannya lalu lintas keuangan, bertanggung jawab atas penilai yang diberikan, dan memahami prinsip syariah dengan berbagai konteks yang ada didalam sumber syariat Islam yaitu Al-Quran dan Hadits.
Mahasiswa era digital : IAIN Pontianak
- Ana MarianiÂ
- Eli Kurniawati
- Razikah
Referensi
Syamsul Hadi, Audit dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah, Az-Zarqa', Vol. 9, No. 2, Desember 2017
Qonita Mardiyah, Praktik Audit Syariah diLembaga Keuangan Syariah Indonesia, Akuntabilitas, Vol. VIII, No. 1, April 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H