Yunus Husein, “Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), April 2010.
July Wiarti, “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara”, Jurnal UIR Law Review, No. 1, Vol. 1, Februari, 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!