Assalamualaikum, Wr.Wb.
Para sahabat yang budiman, pahamilah bahwa Poligami adalah pilihan yang boleh dilakukan, dan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya. Namun, berpoligami tidak dibolehkan bagi laki-laki yang merasa atau dikhawatirkan ia tidak sanggup berbuat adil
Kita tidak boleh membenci hukum kebolehan berpoligami ini, apalagi mengatakan bahwa poligami bukan merupakan Syariat Islam. Ketika ada orang yang melakukannya, tentu tidak boleh dibenci atau disalahkan, karena ia menjalani sesuatu yang dibolehkan baginya. Apalagi kalau ia bisa berlaku adil, bisa memberikan nafkah harta sama rata dan juga memenuhi hak istri-istrinya. Akan aneh malah kalau istri-istrinya akur dan tidak ada masalah, tapi kitanya yang pada sewot sendiri.
Baca juga: Lepaskan Hubungan yang Sudah Tidak Bernilai Ibadah
Yang terpenting harus diingat bagi para pelaku Poligami, Jangan sampai ia berpoligami justru menghancurkan rumah tangganya yang pertama. Maka jika ada keraguan dan risau sekecil apapun lebih baik dihindari. Bukankah poligami tujuannya adalah ibadah? Ibadah yang ikhlas karena Allah ta'ala tidak akan menimbulkan kemudhorotan yang demikian besar, seperti hancurnya sebuah rumah tangga yang telah ia bangun sebelumnya.
Bila kita lihat kembali ayat yang membahas tentang poligami, yaitu Al-Qur'an surat An-Nisaa' ayat 3 yang artinya, :
 "Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja!"
Disebut dalam ayat tersebut bahwa boleh seorang lelaki menikahi sampai 4 perempuan. Tapi di kalimat setelah itu Allah memberikan syarat tegas wajibnya berbuat adil. Bila syarat ini tidak bisa dipenuhi, maka Allah memerintahkan cukup menikah dengan 1 perempuan saja.
Lalu apa definisi adil yang dimaksud dalam ayat ini? Adil disini meliputi banyak hal, termasuk dalam nafkah lahir dan batin. Apabila suami membelikan istri pertama rumah, maka istri kedua juga harus dibelikan rumah. Dalam memberikan rasa kasih sayang (termasuk kebutuhan biologis) kadarnya harus sama.
Bahkan di surat yang sama, Allah kembali memperingatkan dengan keras kepada lelaki terkait dengan keadilan dalam kehidupan poligami, :
 "Dan sekali-kali kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." (QS. An-Nisaa' : 129)
Tetapi, Sangat disayangkan, Ayat2 Alquran tersebut diatas yang sudah sangat jelas dan tegas dalam hal membahas dan menetapkan aturan poligami, masih coba dipelintir serta diperdebatkan bahkan ada yang berani mengatakan "tidak ada ketentuan harus berlaku adil". Silahkan Orang2 tersebut berdebat kepada Allah SWT yang telah menurunkan ayat-ayat tersebut.
Sahabatku para muslimah yang berstatus isteri,...
Baca juga: Ingat Selalu Alasanmu Menikah Dengannya
Saya paham, Istri mana yang rela suaminya menikah lagi dan membagi cinta untuk dua wanita? Saya mengerti rasa kecewa dan sakit hati yang dirasakan seorang isteri ketika mengetahui suaminya ingin berpoligami, karena tidak ada jaminan bagi sang isteri bahwa suami akan mampu berlaku adil dalam hal memberi nafkah bahkan dalam hal memberikan rasa cinta.
Ketahuilah, sesungguhnya Allah SWT yang Maha Penyayang tidak bermaksud menyusahkan kalian (para isteri) atau berlaku tidak adil kepada kaum Wanita dimana Lelaki boleh berpoligami tetapi wanita dilarang memiliki suami lebih dari satu orang. Sebaliknya, diperbolehkannya poligami dengan ketentuan yang diatur oleh Allah adalah justru untuk melindungi dan menjaga kehormatan wanita, dari laki2 yang tidak baik yaitu laki2 yang tidak bertanggung jawab dan yang menjadikan wanita hanya sebagai pemuas nafsunya.
 Poligami tidak diperbolehkan bagi seorang pria yang Tidak memiliki kemampuan yaitu yang sekiranya ia tak bisa berlaku adil dan poligami hanya dijadikan main-main saja (hanya untuk pelampiasan nafsu) dan dikhawatirkan ia akan menzhalimi rumah tangga yang sudah ia bangun juga orang-orang di dalamnya. Istrinya, anak-anak dan juga keluarga besar. Sebaliknya, poligami diperbolehkan jika ia mampu menjalankan syarat-syarat poligami serta sesuai tuntunan hadist dan al-Qur'an.
 Sahabat,....
 Ketika ada kasus rumah tangga poligami yang rusak karena berberapa oknum yang tidak mampu berbuat adil, janganlah kita lantas menyalahkan poligaminya. Sebab banyak juga rumah tangga monogami yang berantakan. Begitu pula, tidak karena rusaknya rumah tangga non poligami kita menyalahkan pernikahan monogaminya.
 Ketahuilah,...
Baca juga: Jangan Khianati Pasanganmu
Poligami merupakan Sunnah yang sangat berat. Pada Masa Rasulullah dan Para Khalifah, Â terbukti tidak semua sahabat melakukannya, dikarenakan konsekuensi dan syarat yang sangat berat. Kalau poligami itu mudah dilakukan, sudah pasti semua sahabat melakukannya. Bahkan khalifah Ali Bin Abi Thalib pun tidak mempoligami Fathimah. Berbeda dengan sunnah muakkadah lainnya seperti shalat witir, puasa asyura, sedekah dan amal amal sunnah lainnya yang umum dilakukan seluruh sahabat dan ulama. Maka mengejar keutamaan sunnah mulailah dari yang paling mudah. Jangan sampai amalan-amalan sunnah yang ringan di atas belum dikerjakan, tapi sudah berpikir untuk poligami yang lebih berat.
 Wallahu'alam
 By. MD.Ramadhan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H