Ayat selanjutnya pada pasal 33 UUD 1945 yaitu ayat keempat merupakan hasil amandemen yang keempat pada tahun 2002. Bunyinya, "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional." Dalam kalimat tersebut terdapat kata efisiensi dimana kata tersebut bertentangan dengan asas kekeluargaan. Dalam suatu sesi kelas Prof. Sri Edi Swasono menjelaskan penentangannnya terhadap kata efisiensi dan memperjuangkan kata keadilan sebagai peredam aktivitas perekonomian yang liberalis.
Secara teori ekonomi, efisiensi adalah keadaan dimana perusahaan memaksimumkan profit dengan memproduksi pada saat marginal return sama dengan marginal cost. Akibatnya produsen yang tidak mampu efisien akan terusir. Sementara asas kekeluargaan artinya saling bekerja sama untuk saling mendapatkan kesejahteraan dan menghindari sentralisasi.
Ketika kita membeli pada pasar tradisional mungkin harga suatu barang akan lebih mahal karena ketidakefisiensian, tetapi kita membantu produsen kecil untuk ikut terlibat dalam perekonomian. Inefisiensi berarti bahwa kita masih bisa menolong seseorang tanpa merugikan orang lain (Swasono, 2005).
Memaknai ayat keempat UUD 1945 bawasannya aktivitas perekonomian dilakukan bersama-sama secara optimal dengan tetap menjaga keseimbangan alam. Dilakukan bersama-sama secara optimal artinya adanya kerja sama antar masyarakat menghasilkan suatu produksi unggulan yang memiliki nilai jual tinggi. Dan menjaga keseimbangan alam artinya memperdulikan terhadap dampak yang dihasilkan pada lingkungan dan dampak terhadap generasi yang akan datang.
Amanat yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 adalah cita-cita perekonomian Indonesia. Segala penyimpangan terhadap konstitusi dasar harus segera dihentikan dan pemerintah harus selalu diingatkan. Terjadinya ketidakadilan bagi seluruh rakyat Indonesia disebabkan oleh tidak hidupnya asas kekeluargaan.
Masyarakat Indonesia harus selalu mempertanyakan pertumbuhan untuk siapa, agar kesejahteraan tidak hanya dinikmati sebagian golongan. Ketika kesenjangan semakin lebar dan sumber daya alam bahkan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemiliki modal besar, kita patut curiga adanya pengkhianatan kolektif pada konsitusi pasal 33 UUD 1945.
Oleh karena itu perlu adanya dorongan kepada pemerintah dan dukungan masyarakat untuk menghasilkan regulasi yang pro kepada rakyat dan mengedepankan asas kekeluargaan. Karena konstitusi Indonesia dibangun dengan semangat bekerja sama bukan berkompetisi.
Referensi
Badan Pusat Statistik. 2018. Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia September 2017.
Ruslan, Kadir. 2015. http://www.sapa.or.id/f2/294-tantangan-indonesia-miskin-rentan-dan-timpang.
Swasono, Sri. E. 2005. Ekspose Ekonomika.