Sewaktu kunjungan Gubernur NTT Dr. Viktor Laiskodat,SH.,M.Si. di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagaimana dalam reportase jorney Gubernur yang dapat disaksikan di video berikut
. belakangan dalam setelah kunjungan tersebut muncul informasi sekolah jam 5 pagi bagi SMA/SMK di NTT, informasi ini bereder dengan cepat.
Gagasan sekolah jam 5 pagi mendapat berbagai tanggapan dari berbagai lini kehidupan masyarakat, seperti program yang dicananggkan sudahkah mengkajinya dari segi ilmu perkembangan peserta didik, atau ilmu kesehatan, atau pun kajian keilmuan lainnya, dalam lingkungan pergaulan penulis yang berlatar belakang ilmu pendidikan dan keguruan muncul pro kontra seperti yang diutarakan diatas.
Informasi sekolah jam 5 pagi direduksi kurang lebih selama 1 minggu dalam nuansa kalbu masyarakat NTT bahkan Indonesia, dilihat ada perubahan seperti yang dibicarakan media nasional yakni dari jam 5 pagi ke jam 05.30 wita (waktu Indonesia Tengah: NTT termasuk Indonesia Tengah jika dibagi dalam 3 zona).
RRI Pro 1 Atambua dalam program  Atambua Pagi Ini ditanyakan Pewara Epy Mau kepada narasumber Bpk Frans apakah pemberlakuan sekolah jam 5 pagi ini berimplikasi dengan sistem zonasi PPDB? hal ini menjadi satu pertanyaan yang menarik bagaimana korelasi sistem zonasi dengan sekolah jam 5 meskipun tidak dapat disimpulkan korelasi tersebut dengan banyak faktorial termasuk kesuksesan studi.Â
Berbagi kisah mengenai sekolah pagi, penulis pernah merasakan sekolah pagi tapi bukan  jam 5 pagi jugaaa, sekolah penulis di daerah  dan merupakan sekolah rujukan kabupaten di NTT, 8 tahun lalu bahkan sebelum itu sudah ada, sekolah penulis menerapkan lonceng apel pagi 06.20 wita  dan apel pagi secara efektif 06.35 wita karena sekolah penulis terdiri dari 1000 siswa dimana untuk apel pagi dibutuhkan pengaturan yang baik, kegiatan apel pagi dimulai dengan laporan setiap ketua kelas kepada pengurus OSIS dan diteruskan ke penerima apel.
Dilanjutkan menyanyikan lagu nasional, amanat/penyampaian dari kepsek ataupun wakasek yang bertugas pada hari itu dan doa pagi yang biasanya selesai jam 07.00 wita, dilanjutkan kegiatan literasi 15 menit sampai jam 07.15 dimulai jam pelajaran pertama, Â meskipun waktu itu belum dikenal sistem zonasi sekolah namun pembiasaan dan keteladanan dari guru yang masuk pagi mampu menerapkan sekolah pagi setengah 7, dari 1000 an siswa 850-950 siswa mengikuti apel pagi.
Sedangkan yang lainnya sisanya terlambat. bisa dikatakan sekolah negeri yang menerepakan sekolah pagi jam 06.20 pagi, Â 8 tahun lalu hanya sekolah penulis, sedangkan ada beberapa sekolah swasta berasrama ataupun tidak yang menerapkan sekolah pagi juga biasanya jam 6 pagi kita sudah dapat melihat lalung lalang peserta didik ke sekolah.
Ilmu pengetahuan perundang-undangan sendiri mengaris bahwa dalam pembuatan sebuah aturan hendaknya dilandasi alasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Penulis berusaha melihat bagaimana alasan filosofis, sosiologis dan yuridis secara subjektif.Â
Alasan filosofis aturan pemberlakukan sekolah jam 5 pagi dimuat dari pandangan gubernur agar mengejar 200 sekolah terbaik Indonesia yang diutamakan dari unsur sekolah negeri dimana sekolah negeri dipandangan dari laporan pengawas sekolah, maupun staf Dinas P dan K ada keuangan yang memadai, ada guru bersertifikasi dan fasilitas yang memadai (dapat dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=DOKRkrp4Lfw).Â
Alasan sosiologis diharapakan dengan adanya sekolah pagi, roda perekonomian di kota kupang bergerak lebih pagi lagi, saat penulis masih melanjutkan studi di Kota Kupang sangat jarang ditemukan warung jam 5 pagi kalau adapun banyak biasanya jam 6 lewat, namun belakangan pemberlakuan sekolah 5 pagi bergeser hanya menyasar sekolah yang diunggulkan saja, maka alasan sosiologis ini dengan sendirinya dapat terbantahkan. alasan sosiologis yang lebih tepat atau aktual kiranya dapat dihasilkan dari sosiolog yang memahami kultur masyarakat kota kupang yang beragam suku dan  perbedaan kelas sosial.
 Landasan yuridis pemberlakuan sekolah jam 5 pagi jika ditafsirkan keluar dari kotak (opini) maka bisa saja ada korelasi bahwa daerah otonom sebagaimana  yang diamanatkan uu pemda  dapat diadakan direktif dalam menafsirkan merdeka belajar, meskipun merdeka belajar pada konsepnya merupakan penjabaran dari salah satu dari 8 standar nasional pendidikan yakni standar proses pembelajaran. pembelajaran yang biasanya hanya dikelas diberikan kekuasan dalam standar pembelajaran baik praktek magang ataupun pilihan mata pelajaran yang diampu. perlunya kajian dimana landasan yuridis berpijak lebih lanjut terkait kebijakan sekolah jam 5 pagi.
kembali lagi setelah direvisi sekolah jam 5 pagi hanya untuk sekolah unggul dan menjadikan pernyataan bahwa program ini tidak berlaku secara umum di NTT tetapi hanya pada sekolah unggulan yang dipersiapkan. bagaimana kelanjutan sekolah unggulan mereka sedang berproses dan seleksi alam menjawabnya, termasuk salah satu faktor yaitu korelasi sistem zonasi PPDB dengan rumah peserta didik.
Pemerintah berkewajiban menyiapkan fasilitasi transportasi sampai rumah masing-masing peserta didik mengingat kata "unggulan/200 besar Indonesia" tersebut, Dinas Perhubungan Kota Kupang mempunyai alat transportasi yang memadai sebagaimana biasa parkir di jalan perintis kemerdekaan/S.K. Lerik tinggal upaya bersama menunjang aksesbilitas sekolah unggulan. Salam Pancasila!