Sejauh mata memandang terdapat berbagai profesi pekerjaan dimuka bumi ini, tentunya perkenaan setiap orang akan jumlah profesi pekerjaan yang ada di muka bumi ini berbeda-beda sesuai dengan perjumpaan pribadi tersebut dengan ragam profesi pekerjaan yang ada.Â
Salah satu profesi yang selalu dan tetap bertahan ialah guru meskipun dalam masa perang. Di masa perang ataupun daerah konflik sebagaimana pun akan tetap dihadirkan pribadi seorang guru sebagai pendidik generasi-generasi penerus bangsa.Â
Politik pendidikan pada masa akhir demokrasi terpimpin dilanjutkan masa orde baru kita mengenal SPG (Sekolah Pendidikan Guru) lulusannya menjadi Guru SD, PGA (Pendidikan Guru Agama), SGO (Sekolah Guru Olahraga) di bidang Pendidikan serta  SPK (Sekolah Perawat Kesehatan) dan SPP (Sekolah Penyuluh Pertanian), SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas) merupakan SLTA sederajat yang sudah secara kekhususan melaksanakan profesi pekerjaannya maupun perguruan tinggi kekhususan seperti IKIP Negeri/ FKIP di Univeristas.Â
Di masa yang semakin modern ini tuntutan kekhususan ini terus berkembang dan disyaratkan jenjang lulusan dari diploma, sarjana, magister maupun doktor.Â
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal & ayat (1) huruf c menegemukakan profesi Guru dan Dosen memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugasnya, hal ini diperkuat dengan PP 74 2008 tentang Guru.Â
Guna menjawab persoalan yang semakin kompleks tersebut beberapa tahun terakhir, dipacu oleh Kementerian pendidikan RI program sertifikasi guru pencetak guru profesional dengan menginsyaratkan calon peserta meyandang pendidikan akademik strata I/Diploma-IV.
Perbincangan hangat dikemukakan nitizen di media sosial mempersoalkan kualifikasi akademik calon peserta PPPK Guru yang dirasa terbuka lebih luas  dari rumpun bidang studi, oleh karena itu kita diajak untuk membandingkan sebagaimana luasnya rumpun bidang studi yang dibuka dengan kualifikasi akademik/linieritas yang dimiliki calon peserta.
penulis menyajikan perbandingan kualifikasi akademik/linieritas sesuai  cara-cara masuk/induksi menjadi seorang guru yang berlaku saat ini atau menyandang profesi guru profesional, secara khusus pada tulisan ini sebagai contoh pada  bidang studi/mapel PPKn.
Bidang studi/mapel lain pembaca dapat membandingkan sendiri berdasarkan link surat edaran yang ada di tulisan ini.
Pertama, Kualifikasi akademik Guru PPKn untuk seleksi PPPK Guru sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 pada https://cdn.tendik.id/
Calon Pelamar formasi Guru PPPK Mapel PPKn SMP/SMA dapat berasal dari lulusan Program studi SI/D-IV
 Administrasi Negara, Hukum, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Hukum Tata Negara, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, PSKGJ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Siyasah Syariah (Hukum Tata Negara)
Kedua, Kita beralih kualifikasi akademik (Linieritas ) yang dipersyaratkan bagi  PPG Dalam Jabatan Mapel PPKn dikemukakan Lampiran Surat Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor : 0305/B2/GT.00.04/2022 Tanggal : 11 Februari 2022Â
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Mapel PPKn SMP/SMA dapat berasal dari lulusan SI/D-IV
Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Administrasi Negara, Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara, dan PSKGJ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Last, Â kita melihat dari Linieritas PPG Prajabatan sebagaimana dalam https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/ppg-prajabatan
Calon Peserta PPG Prajabatan Mapel PPKn SMP/SMA berasal dari lulusan SI/D-IV
Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Secara sederhana dapat kita saksikan perbedaan lulusan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Â tentu surat edaran yang dikeluarkan telah dipertimbangakan secara cermat dari landasan filosofi, sosiologis dan yuridis yang berkembangan termasuk etika pembentukan peraturan perundang-undangan/legal drafting.Â
Berdasarkan uraian dalam menjadi Guru Profesional ternyata terdapat 3 jalur yang menerapkan standar yang berbeda-beda, linieritas PPPK Guru dan PPG Dalam Jabatan dibuka lebih luas dan beragam, dengan kemungkinan diharapkan  memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada pendidik/guru yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan kesesuaian rumpun bidang studi yang ada, serta mengisi formasi guru pensiun sampai 2021 sejumlah 1 juta  formasi.Sedangkan pada PPG Prajabatan yang lebih ekslusif dimaksudkan agar lulusan PPG Prajabatan yang merupakan Fresh Graduate dapat menunjukkan kesusuaian linieritas yang lebih terkhususnya dalam menghadapi pembelajaran abad 21, society 5.0 yang membutuh keterampilan dan keahlihan khusus dalam bidang studi yang akan diampu  sebagai seorang pendidik profesional yang mengisi formasi guru pensiun mulai tahun 2022. Salam
Selamat Hari Guru Nasional 2022
Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H