Sejak awal gembar gembor pendataan e-KTP hingga detik ini, kartu itu belum juga mengisi deretan kartu di dompet saya.
Padahal sudah dua kali saya melakukan rekam data dan tidak gratis pula.
Pertama, saya melakukannya di perumahan tempat tinggal saya dimana pihak kecamatan masuk ke komplek perumahan tempat tinggal saya. Alasannya untuk membantu warga yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus e-KTP sehingga kami tidak perlu berjalan jauh ke kantor kelurahan/kecamatan setempat.
Per kepala kami diwajibkan untuk membayar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan membawa salinan KK.
Prosesnya lumayan cepat hanya sekitar 10 menitan saja.
Sekitar 11 bulan kemudian, banyak warga yang mulai bertanya-tanya tentang hasilnya mengingat di beberapa wilayah lainnya sudah mulai jadi. Ada yang hanya 3 bulanan saja. Sungguh berbeda dengan wilayah tempat tinggal kami. Padahal jika dilihat dari waktu pendataan kami lebih dahulu melakukannya.
Pertanyaan bergulir namun tak ada jawaban yang pasti dari pihak RT setempat.
Lebih dari setahun kemudian, kami diinformasikan untuk melakukan rekaman ulang yang bertempat di kantor kelurahan.
Khawatir terjebak dalam antrian, saya datang pagi-pagi sekali mengingat siangnya ada pekerjaan yang harus saya selesaikan.
ternyata saya bukan orang pertama yang tiba di halaman kelurahan padahal waktu masih menunjukkan pukul 6 pagi.
Hingga pukul 7 pagi belum juga ada tanda-tanda kehadiran petugas kelurahan. Pun tak ada tanda-tanda akan ada acara rekaman ulang e-KTP di tempat itu.