Mohon tunggu...
M Dafa Rabbani
M Dafa Rabbani Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa PBA UIN Malang

ngopi, menulis, diskusi, traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Guru BK Hanya Menghukum Siswa, Kata Siapa?

22 September 2019   11:02 Diperbarui: 22 September 2019   11:19 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: newsdaily.org.ua

Menjadi guru BK memiliki tingkat urgensi yang sangat dibutuhkan bagi sekolah di jenjang apapun. Karena tanpa adanya bimbingan dan konseling pihak sekolah akan kewalahan dalam mengondisikan problema yang dihadapi siswa meliputi masalah akademis, ataupun masalah personal siswa. Maka dari itu mari kita kenali apa saja tugas-tugas, kompetensi serta kode etik dari guru BK.

Lain halnya dengan peran guru bk, tugas guru BK merupakan sebuah tindakan yang berlatarkan peran dari guru BK tersebut. Tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang guru di bidang bimbingan dan konseling adalah memberikan pencegahan terhadap hal yang bisa menghambat proses perkembangan siswa, serta membantu proses siswa dalam mengembangkan kehidupan sosial siswa berupa pelayanan yang dapat membantu siswa dalam menilai, memahami, serta mengembangkan kehidupan sosial siswa.

Tak hanya tugas yang cukup berat yang harus diemban oleh seorang guru bimbingan dan konseling, akan tetapi terdapat kompetensi yang harus dilaksanakan oleh seorang guru bimbingan dan konseling. Sebagai seorang garda depan konselor di sekolah, guru BK harus menguasai empat kompetensi, yaitu; kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogic, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. 

Dari empat unsur kompetensi yang telah disebutkan merupakan penilaian kinerja dasar bagi guru bimbingan dan konseling. Jika lebih di perjelas kembali, terdapat beberapa aspek yang terdapat di kompetensi tersebut. Kompetensi kepribadian meliputi beriman serta bertakwa kepada tuhan yang maha esa, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan memilih, serta nilai kepribadian. 

Kompetensi pedagogic mencangkup nilai-nilai penerapan fisiologi, psikologis, serta perilaku konseling, menguasai teori praktis pendidikan, dan juga menguasai eksistensi pelayanan bimbingan dan konseling di jenjang pendidikan formal maupun non formal. 

Kompetensi professional meliputi guru bimbingan dan konseling harus memahami konsep penilaian assement, untuk pengendalian kondisi, dan masalah konseling. Kompetensi sosial terdiri dari mengaplikasikan kolaborasi internal di sekolah, berperan sebagai profesi dalam ranah konseling, dan mengimplementasikan kolaborasi profesi.

Guru bimbingan dan konseling juga memiliki kode etik tersendiri. Yang mana harus menjadi ciri khas tersendiri sebagai guru bimbingan dan konseling. Kode etik bimbingan dan konseling yaitu; konselor harus menempatkan kepentingan siswa diatas kepentingan pribadi, terbuka untuk memperhatikan keluh kesah siswa, mempunyai sifat rendah hati dan sabar, konselor terbuka atas saran yang diungkapkan klien, memiliki sifat tanggung jawab atas lembaga maupun siswa yang ditangani, meminta bantuan kepada staf ahli yang bukan tugas dari guru bimbingan dan konseling.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun