Mohon tunggu...
Mochammad Choiru Wildan
Mochammad Choiru Wildan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka menulis dan mencari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbuatan Pemerintahan yang Tidak Dapat Dimintakan Ganti Rugi

21 Desember 2023   13:30 Diperbarui: 21 Desember 2023   15:22 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, tidak jarang bahwa perbuatan pemerintah dapat merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.

KTUN sendiri kepanjangan dari keputusan tata usaha negara. dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN dijelaskan bahwa KTUN merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi KTUN merupakan objek sengketa dalam pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena KTUN lah yang mengeluarkan legislasi dari perbuatan pemerintah.

Lalu apa saja perbuatan pemerintah yang tidak dapat dimintakan ganti rugi?

Perbuatan pemerintah yang dapat dimintakan ganti rugi apabila memenuhi syarat yaitu;

  • Perbuatan pemerintah tersebut bersifat melawan hukum menurut pengertian pasal 1365 KUH Perdata.
  • Perbuatan yang bersifat melawan hukum yang diatur dalam peraturan (UU) khusus yang memberikan kemungkinan tuntutan semacam itu.
  • Pemerintah tidak melakukan suatu perbuatan hukum yang seharusnya dilakukannya.

Pada perbuatan pemerintah yang sah, kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada yang dirugikan oleh tindakan hukum tersebut, hanya dapat dilakukan apabila ada ketentuan Undang-Undang yang memberikan kemungkinan untuk itu. Kalau ketentuan demikian tidak ada, maka kewajiban untuk memberikan ganti rugi itu tidak ada.

Contoh tindakan hukum pemerintah yang tidak dapat dimintakan ganti rugi yaitu:

  • Pemindahan jalan utama yang lalu lintasnya selalu macet ke jalur lain, dimana hal ini dapat menyebabkan tempat-tempat usaha di jalan tersebut rugi karena menjadi sepi pembeli. Keadaan ini tidak dapat dimintakan ganti rugi karena tidak ada ketentuan UU yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan ganti rugi karena tindakannya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yaitu menjadikan jalan umum menjadi lancar tanpa kemacetan.
  • Perberlakuan three in one di jalan sudirman -- thamrin untuk menghindari macet pada jam-jam tertentu.
  • Matinya arus listrik karena perbaikan kabel-kabel di bawah tanah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan aktivitasnya dalam tata usaha negara yang dimaksud untuk mengatur dan menertibkan kehidupannya dalam masyarakat dapat berdampak pada pembatasan-pembatasan terhadap hak milik seseorang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun