Yang kita ketahui pada umumnya profesi Psikolog adalah profesi yang menyelidiki masalah pada suatu kasus, sebuah profesi ini memiliki kode etik di dalamnya dengan persetujuan yang ada. Suatu profesi yang menjaga kerahasian pada klien, namun jika ada pelanggaran dalam kode etik harus dipertanggung jawabkan dengan pasal - pasal yang ada. Sebagai contoh dalam kasus yang ada yaitu seorang Psikologi yang menangani kasus Jessica kopi sianida yang diduga membuka rahasia terdakwa di depan umum dan terpublikasi di media adalah bertentangan dengan kode etik profesi psikologi, dengan psikolog ini bernama Antonia Ratih.
Dalam sidang ke-29 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, pengacara kondang tersebut malah menyebut keterangan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani (Ratih Ibrahim) telah melanggar kode etik psikologi. "Ahli (psikologi) Antonia Ratih yang membuka rahasia terdakwa di depan umum dan terpublikasi di media adalah bertentangan dengan kode etik profesi psikologi," tegas Otto, saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kasus ini mencakup beberapa pelanggaran kode etik yang perlu dibahas secara detail diantaranya yaitu :
* Melanggar Kerahasiaan Klien tanpa persetujuan
* Menyebarkan Kerahasiaan klien di depan umum dan terpublikasi media sosial
Kasus pelanggaran kode etik dalam layanan psikologi yang melibatkan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani (Ratih Ibrahim) adalah contoh yang sangat serius tentang pentingnya menjaga kerahasiaan pasien dan etika dalam praktik psikologi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI