Mohon tunggu...
mcDamas
mcDamas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Orang biasa (seperti kebanyakan rakyat Indonesia) yang sok ikut kompasiana meskipun terbata-bata. Bila teman bersedia, klik juga http://kitabiza.com, http://lampungsae.com, http://inacraftmart.comdan http://englishsolutioncenter.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Atut, Dari Ratu Menjadi Tersangka

17 Desember 2013   14:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:49 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_299299" align="aligncenter" width="673" caption="gambar: liputan6.com"][/caption] KPK akhirnya mengumumkan status tersangka untuk Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Atut yang kini menjabat Gubernur Banten adalah gubernur perempuan pertama di Indonesia dan yang pertama pula menjadi tersangka korupsi yang ditangani oleh KPK. Status tersangka ini dijatuhkan kepada Atut setelah KPK beberapa kali melakukan pemeriksaan dan terakhir penggeledahan rumah Atut Chosiyah di Jl Bhayangkara No 51 Serang Banten. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK membawa dua koper berisi dokumen, tetapi Atut tidak ada di tempat dan hingga saat ini tidak diketahui di mana keberadaannya. Perjalanan sang Ratu sebagai gubernur dimulai pada Pilkada Banten 2006. Dalam pilkada ini, Atut maju berpasangan dengan Mohammad Masduki dan didukung oleh Partai Golkar, PDIP, PBR, PBB, PDS, Partai Patriot, dan PKPB. Atut pun sukses memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan oleh KPUD Banten sebagai gubernur untuk periode 2007-2011. Tetapi 3 pasangan calon gubernur lain menolak keputusan KPUD dan menggugatnya ke MK, namun gugatan mereka gagal sehingga Atut tetap dilantik menjadi gubernur Banten pada 11 Januari 2007. "Sukses" menikmati jabatannya sebagai orang nomor 1 Banten satu periode, sang Ratu rupanya ketagihan dan kembali maju mencalonkan diri pada Pilkada Banten 2011. Untuk meningkatkan perolehan suara, kali ini Atut menggandeng Rano Karno. Pasangan Ratu Atut dan Rano Karno akhirnya juga memenangkan pilkada dan diumumkan secara resmi oleh KPUD Banten pada tanggal 30 Oktober 2011. Lagi-lagi, pihak lawan dalam pilkada ini juga menggugat, dan gugatan mereka bernasib sama seperti gugatan pada pilkada sebelumnya, kandas. Sang Ratu pun melenggang kembali ke kursi Banten 1. Setelah mencuatnya kasus Akil Muchtar, ketua MK yang ternyata adalah mafia yang "hobi" menggadaikan integritasnya untuk upeti, kandasnya gugatan lawan Atut dalam dua pilkada Banten dapat diduga ada "permainan". Atut menyuap Akil untuk membenamkam gugatan lawan politiknya, termasuk lawan politiknya dinastinya dalam pilkada lain di daerah tingkat II Banten. Tetapi semua rekayasa, kecurangan, kongkalikong dan perilaku menyimpang akhirnya berakhir, seiring terbongkarnya "praktik mafioso" ketua MK, Akil Muchtar. Sang Ratu penguasa Banten akhirnya ikut terseret dan tidak bisa mengelak dari jeratan hukum. Ia kini harus mempertanggungjawabkan semua modus penyimpangannya. Semua ini adalah bukti bahwa kecurangan meskipun direkayasa dengan cermat dan ditutupi dengan rapat, pada akhirnya akan terbongkar. Kebenaran, bagaimanapun ia ditelikung, akan selalu menang. Hukum harus tegak untuk semua warga negara, tanpa memandang apakah dia Ratu, anak Jawara atau rakyat biasa. Atut Chosiyah, Ratu penguasa utama Banten yang selama ini seperti "digdaya" dan tak tersentuh hukum akhirnya menjadi tersangka dan segera akan menjadi penghuni penjara. Selamat untuk KPK, dan selamat menikmati fase kehidupan baru untuk sang Ratu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun