Mohon tunggu...
M cahyaYudin
M cahyaYudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Saya seorang Mahasiswa program studi s1 manajemen di salah satu kampus di yogyakarta yaitu Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta dan saya cukup gemar dalam mempelajari hal hal baru dan meningkatkan value dalam diri saya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Evaluasi Biaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3) pada Kinerja Karyawan

7 Juni 2024   18:56 Diperbarui: 7 Juni 2024   19:19 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Fenomena 

Sistem Manajemen K3 di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal utama dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 adalah adanya komitmen dari perusahaan terhadap Sistem  Manajemen  K3  itu  sendiri.

 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat  yang  adil  dan  sejahtera. Sebagaimana  diamanatkan  dalam  pasal  87 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  setiap  perusahaan  wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Dalam penerapan Sistem Manajemen K3,komitmen  manajemen  merupakan  hal  yang pertama,  mendasar  dan  sangat  vital  untuk mencapai  kinerja  K3  yang  optimal.  Jika manajemen menunjukkan komitmen K3, maka sistem K3 akan efektif dapat dikembangkan dan dipertahankan. Namun kenyataan di lapangan menunjukan bahwa, di sebagian Perusahaan menganggap K3 tidak penting. Perusahaan lebih memprioritaskan  kepada  produktivitas  dan kinerja karyawan yang sesaat, sehingga kurang memperhatikan kebutuhan Keselamatan dan kesehatan kerja Karyawan. Padahal karyawan sebagai sumber daya manusia merupakan fakto terpenting  dalam  suatu  organisasi,  apabila karyawan tidak dijamin K3nya, tentunya akan menurunkan  motivasi,  kemampuan,  dan kepuasan  kerjanya.  Dampaknya  dapat mengganggu kinerja karyawan dalam mencapai tujuan perusahaan (Oemar, 2003)

Mangkunegara  dalam (Prayogi  et  al.,  2019) mendefinisikan  kinerja  sebagai  hasil kerja baik dari aspek  kualitas dan kuantitas yang diraih pekerja guna melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Setiap perusahaa mengharapkan  tercapainya tujuan yang telah ditetapkan,melalui perolehan kinerja  yang  dihasilkan  karyawan. Kompleksitas  kinerja adalah  hal  yang dibutuhkan  oleh  perusahaan,  karena  semakin  tinggi  kinerja karyawan, maka profitabilitas yang didapat pun juga semakin tinggi.

scrib
scrib

Teori 

           

Program keselamatan dan kesehatan kerja sebaiknya dimulai dari tahap yang paling dasar, yaitu pembentukan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (Reason, 1997). Dan program keselamatan dan kesehatan kerja dapat berfungsi dan efektif, apabila program tersebut dapat terkomunikasikan kepada seluruh lapisan individu yang terlibat pada seluruh departemen pekerjaan.

Goetsch dalam bukunya "Occupational Safety and Health for Technologists, Engineers, and Managers" (2011) menyatakan bahwa K3 adalah ilmu dan praktik untuk mengenali, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang timbul di tempat kerja, guna mencegah cedera atau penyakit yang mungkin dialami oleh pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun