(Tarif pajak baru) (Rp 4.000.000 Jumlah turnover selama periode)
= (5,4%) (Rp 4.000.000 x 22) = Rp 4.752.000
Total pajak pengangguran tambahan karena turnover:
Rp 1.856.000 + Rp 4.752.000 = Rp 6.608.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, Hotel X perlu membayar tambahan pajak pengangguran sebesar Rp 6.608.000
Berdasarkan contoh perhitungan tersebut, terlihat jelas bahwa industri perhotelan menghadapi tantangan signifikan terkait tingginya tingkat turnover karyawan. Tingginya tingkat turnover ini tidak hanya mencerminkan ketidakpuasan karyawan, tetapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas operasional dan keuangan perusahaan.Â
Pergantian karyawan yang sering mengakibatkan biaya tambahan untuk rekrutmen dan pelatihan karyawan baru, serta menurunkan produktivitas dan kualitas layanan.Â
Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap turnover yang tinggi di industri perhotelan meliputi kurangnya peluang pengembangan karier, lingkungan kerja yang kurang mendukung, dan kompensasi yang dianggap kurang kompetitif. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan strategis yang komprehensif.Â
Berikut merupakan beberapa rekomendasi yang bertujuan untuk membantu perusahaan, terutama industri perhotelan dalam mengurangi tingkat turnover, meningkatkan kepuasan dan retensi karyawan, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan produktif.Â
Strategi-strategi yang disarankan meliputi peningkatan program pelatihan dan pengembangan, peninjauan kembali struktur kompensasi dan manfaat, serta penguatan budaya kerja yang inklusif dan mendukung.Â
Dengan menerapkan rekomendasi-rekomendasi ini, diharapkan industri perhotelan di Indonesia dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan menarik bagi karyawan, sehingga dapat mengurangi tingkat turnover dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para tamu.