Trafficking
Istilah yang sebenarnya mempunyai padanan kata dalam Bahasa Indonesia “perdagangan orang” ini lebih terkenal dan mudah digunakan langsung dengan penyebutan trafiking. Berbicara mengenai tema ini, kita akan dihadapkan pada: Pengertian, Unsur yang ada dalam trafiking, korban, langkah/ upaya pencegahan, penanganan korban, upaya reintegrasi, dan juga kasus-kasus terkini untuk mengetahui modus dan contoh riil mengenai trafiking ini.
Pengertian: Perdagangan manusia adalah segala tindakan yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah atau antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara atau di tempat tujuan perempuan dan anak; dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan verbal atau fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana manusia digunakan untuk tujuan pelacuran, eskploitasi seksual, pekerja migran gelap, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, PRT, industri pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta bentuk eksploitasi lainnya. (UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Perdagangan Orang).
Cara untuk mendefinisikan Perdagangan Orang ini adalah dengan melihat 3 unsur, yaitu Proses, Cara dan Tujuan.
Salah satu kasus yang dibahas adalah kejadian yang menimpa seorang anak yang kecil berinisial ACW. Kasusnya dalam beberapa hari terakhir menjadi berita di media online. Berdasarkan cerita ACW, peserta mencoba mendiskusikan, apakah kejadian yang dialami ACW termasuk kasus perdagangan orang. kasus ACW dapat dilihat dalam link berikut: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/818640-derita-anak-jadi-budak-di-koja
Berikut hasil diskusi kelompok:
PROSES
-Perekrutan
-Pemindahan (ACW berasal dari Sulsel dan saat ini berada di Jkt, dirumah majikannya)
CARA
-Penipuan
-Kebohongan
-Ancaman
-Pemaksaan
(ACW dijanjikan akan disekolahkan, itulah sebabnya dia mau meninggalkan rumahnya)