Dengan menggunakan lingkaran berlapis, tampaklah bahwa tanggung jawab melindungi anak ini sebenarnya menjadi tugas kita bersama. Ya, kita semua. Seperti pada tagline yang pernah saya baca, “Kita semua orang tuanya”,artinyakita ikut bertanggungjawab dalam proses melindungi dan membuat anak dalam lingkungan yang aman. Itu berarti, selain orang tua, tetangga, komunitas di sekeliling anak, sekolah (guru), pemerintah daerah, pemerintah pusat bahkan Negara dan dunia yang jauh dari lingkup anak, turut diminta menjadi bagian yang melindungi anak.
Konvensi Hak Anak
KHA inilah yang mendasari kita semua berupaya merumuskan sebuah undang-undang yang secara khusus melindungi anak. Indonesia sudah bergerak untuk merespon pemenuhan hak ini dengan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 serta perubahannya di UU No. 35 tahun 2014. Guna membuat peserta memahami lebih cepat apa saja yang termasuk dalam hak anak, dibuatlah tepuk KHA yang mengingatkan akan Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi.
Anak yang Bekerja (AB), Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA)
Ini adalah pengenalan tiga istilah untuk menggambarkan situasi anak yang terpaksa bekerja di Indonesia. Ketiganya hampir mirip tetapi jika dicermati, ada syarat-syarat yang memperlihatkan situasi kerja yang berbeda.
Anak yang Bekerja
-Bekerja membantu orang tua
-Transfer keahlian ( tradisional )
-Bekerja dalam waktu yang pendek
-Masih tetap sekolah
-Bekerja merupakan bagian dari pendidikan.
-Tidak tereksploitasi
Pekerja Anak
-Bekerja setiap hari
-Tereksploitasi
-Bekerja dalam waktu yang panjang
-Terganggu waktu sekolahnya atau tidak sekolah
-Terganggu kesehatannya
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
-Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau yang sejenisnya
-Kegiatan terlarang a.l: pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno
-Segala pekerjaan yang terkait dengan kegiatan ilegal (narkoba )
-Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak