Setelah itu melakukan pembayaran biaya panjar perkara, pendaftaran perkara ke Pengadilan Agama melampirkan slip pembayaran biaya panjar, setelah sudah melakukan pendaftaran maka akan mendapatkan panggilan sidang pemohon akan didampingi oleh advokat dalam persidangan, sidang pertama kan berusaha untuk dapat mendamaikan kedua belah pihak serta diwajibkan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, apabila mediasi tidak berhasil maka akan dilakukan pemeriksaan perkara dengan pembacaan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan, setelah tahapan pemeriksaan telah selesai maka majelis hakim akan memutuskan apakah akan menolak atau mengabulkan gugatan, apabila gugatan dikabulkan maka kedua belah pihak akan diberikan akta cerai oleh panitera. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H