Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab 2 Pasal 3 menyoroti pendidikan nasional. Berdasarkan fungsi dan tujuannya pendidikan nasional berperan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan nasional pula, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan yang tertulis di atas ada dua hal penting untuk direnungkan. Pertama, mengembangkan kemampuan peserta didik, dan kedua membentuk watak peserta didik.
Keduanya, dimaksudkan tentu untuk mewujudkan tujuan dari proses pendidikan sebagaimana harapan baiknya, yaitu menciptakan generasi berkarakter. Apa yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perubahan melalui tiga aspek pendidikan, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor.
Generasi berkarakter sering menjadi penutup tulisan-tulisan opini dari segala bidang. Kata tersebut membawa persepsi bahwa adanya harapan besar untuk menciptakan generasi unggul, berakhlak baik, dan memiliki integritas diri.
Mengapa itu ditekankan dan seringkali diingatkan karena  tidak ada suatu yang dapat diperjuangkan ketika kesadaran untuk berubah dan mengubah itu tidak muncul. Ilham kesadaran akan tampak dari sikap, tindak, dan pikiran seseorang. Sebab itulah, sekali lagi penguatan karakter setiap individu penting untuk dijadikan bahan perhatian untuk menciptakan generasi berkarakter. Begitu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H