Mohon tunggu...
Mbak Avy
Mbak Avy Mohon Tunggu... Penulis - Mom of 3

Kompasianer Surabaya | Alumni Danone Blogger Academy 3 | Jurnalis hariansurabaya.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menerka Kasus Bank Salah Transfer, Apakah Bisa Dikategorikan Money Laundry?

27 Desember 2021   11:37 Diperbarui: 27 Desember 2021   16:18 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. menerbitkan Perintah Transfer Dana baru kepada Penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penerima yang tidak berhak.

Jadi jelas dalam pasal tersebut diatas, kejadian yang menimpa Indah Harini bisa digolongkan bukan kesalahan nasabah. Dan dia tidak berhak untuk mengembalikan dana yang dia terima tersebut.

Foto milik : euromonye.com
Foto milik : euromonye.com

Dengan teknologi yang semakin canggih, apalagi semua bank berlomba untuk memberikan pelayanan yang cepat melalui banyak aplikasi. Tentunya masyarakat sangat dimanjakan dengan berbagai servis yang tentunya diharapkan aman dan nyaman.

Jadi edukasi tidak hanya diberikan kepada masyarakat. Tidak hanya diajak untuk menabung, menyimpan di bank yang aman karena dijamin oleh Bank Indonesia atau bertransaksi menggunakan teknologi kekinian. Tapi juga harus melek hukum tentang seluk beluk perbankan. Salah satunya kalau ada pengalaman salah transfer baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh pihak bank, bisa tahu prosedurnya seperti apa.

Seperti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini merupakan payung hukum tentang seputar penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.

Selama ini masyarakat Indonesia sangat berharap bisa mendapatkan kenyamanan dan keamanan ketika menabung di bank plat merah. Karena pastinya memiliki reputasi yang baik dan mengelola uang sesuai dengan aturan. Tapi kalau akhirnya ada kejadian seperti kasus Indah Harini yang jadi viral. Tidak salah kalau akhirnya kepercayaan masyarakat menjadi berkurang.

Masyarakat semakin pintar dan mempelajari hukum-hukum yang berlaku. Indah Harini tidak menyerah begitu saja karena dia merasa sudah melakukan prosedur yang benar.  Dengan mempertanyakan dana yang masuk ke rekening dia, apakah itu sah? Dan ternyata dari pihak BRI menyatakan bahwa itu dana resmi milik nasanah dalam hal ini adalah Indah Harini.

Tidak salah kalau kemudian public mempertanyakan apakah ini bisa disebut money londre? Akhirnya kasus Indah Harini menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Semua membahas tentang uang siluman dan praktek money londre. 

Semua menjadi terbuka dan yang pasti masyarakat juga akan semakin berhati-hati dalam memilih bank tempat menyimpan uang. Jangan sampai kejadian ini menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadah satu bank.

Salam hangat dari Kompasianer Surabaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun