Mohon tunggu...
Mbak Avy
Mbak Avy Mohon Tunggu... Penulis - Mom of 3

Kompasianer Surabaya | Alumni Danone Blogger Academy 3 | Jurnalis hariansurabaya.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kemudahan & Keuntungan yang Didapat karena BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   23:42 Diperbarui: 7 Januari 2016   06:42 3795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari pengalaman yang sudah saya dan suami rasakan. Betapa ternyata dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan ini, banyak sekali kemudahan dan keuntungan yang bisa kita dapat. 

TAK KENAL MAKA TIDAK TAHU MANFAATNYA

Sebagian orang pasti tahu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin juga hamper semua sudah tahu manfaatnya. Tapi tidak semua mau tahu dengan apa saja program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yang bisa disesuaikan oleh kebutuhan para pekerja.

BPJS adalah adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dengan mekanisme asuransi sosial. Kalau jaman dulu kita lebih mengenal dengan sebutan Astek (Asuransi Tenaga Kerja) atau Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Pada tanggal 1 januari 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah nama menjadi BPJS sesuai UU No: 24 tahun 2011. 

Ada 6 program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada yaitu :
  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program jaminan sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

  1. Jaminan Kematian (JK)

Jaminan kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan akibat dari kecelakaan kerja.

  1. Bukan Penerima Upah

Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

  1. Sektor Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

  1. Program Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun sesuai UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat (2). Program Jaminan Pensiun ini dimulai sejak tanggal 01 Juli 2015.

PERLUKAH IKUT BPJS KETENAGAKERJAAN

Jadi, kalau ada yang masih bertanya apakah kita perlu memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Jawabnya : PERLU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun