Sejak menikah tahun 1993, saya dan suami sama-sama menjadi orang kantoran. Bedanya, saya hobi pindah-pindah kantor sedangkan suami sudah hampir 25 tahun betah di kantor yang itu-itu saja. Sedang kesamaannya adalah kami mendapat fasilitas dari perusahaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Di tulisan INIÂ saya pernah berbagi cerita tentang keuntungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya bernama Jamsostek. Betapa kebutuhan kita begitu terjamin dengan mengikuti fasilitas tersebut.
KEPESERTAAN BPJS BISA DIJADIKAN JAMINAN
Tahun 2009 saya sudah memutuskan untuk tidak bekerja sebagai karyawan kantoran lagi. Tapi sejak tahun 2007 saya sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau sekarang yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. Karena waktu resign usia keikutsertaan saya sebagai peserta Jamsostek belum mencapai 5 tahun. Tabungan saya belum bisa dicairkan. Dan harus menunggu minimal 5 tahun lagi. Yaitu sekitar tahun 2012.
Setelah tidak bekerja, saya ingin mencari kegiatan yaitu mendirikan sebuah Event Organizer. Otomatis saya juga harus mencari lokasi yang strategis untuk dijadikan kantor. Akhirnya saya dan beberapa team mencari ruko atau rumah yang bisa di sewa untuk dijadikan kantor. Setelah mendapat tempat yang cocok, kami menemui pemiliknya dan menjalani proses sewa menyewa. Akhirnya terjalin kesepakatan dari kedua belah pihak. Tapi ada satu hal yang cukup mencengangkan dan tidak saya duga sebelumnya. Di antara dokumen-dokumen yang harus saya lengkapi, ternyata pihak yang menyewakan menanyakan apakah saya mempunyai kartu peserta keikutsertaan Jamsostek. Aneh bukan? Tapi kemudian saya ingat kalau memang saya pernah ikut program Jamsostek di kantor yang lama dan belum bisa saya cairkan.
Masalah itu saya sampaikan kepada pihak yang menyewakan dan ternyata mereka tidak keberatan. Yang dibutuhkan hanya fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan saja. Tapi saya masih penasaran dengan ketentuan yang memang baru pertama kali saya dengar dan temu ini. Setengah mendesak, saya pun mencari tahu kenapa keikutsertaan BPJS bisa dijadikan pertimbangan dalam proses sewa menyewa ini. Ternyata alasan mereka cukup sederhana, di samping ada jaminan kalau saya mempunyai cukup tabungan juga memperlihatkan bahwa peserta BPJS adalah orang yang tertib serta peduli dengan diri sendiri dan lingkungan.Â
Saya baru tahu. Ternyata masyarakat luas yang peserta BPJS juga banyak yang belum tahu. Fasilitas yang diberikan BPJS bukan hanya memberikan jaminan seputar kecelakaan kerja dan uang pensiun. Padahal masih ada lagi fasilitas yang sangat menguntungkan, diantaranya adalah :
- Pinjaman uang muka kredit perumahan dengan suku bunga yang lunak
- Pinjaman biaya renovasi rumah yang juga dengan bunga yang lunak
MODAL USAHA UNTUK PERSIAPAN MENJELANG USIA PENSIUN
Kali ini saya menceritakan pengalaman suami. Yaitu, beberapa bulan yang lalu saya sama sekali tidak menyangka, ternyata suami saya mengajukan pensiun dini pada perusahaan tempat dia bekerja. Saya cukup kaget, karena sebelumnya memang tidak ada tanda-tanda dan tidak pernah kami bahas sebelumnya. Tapi kemudian saya baru mengerti ketika dia bercerita bahwa diperusahaannya sedang ada perampingan atau PHK besar-besaran. Kemudian pimpinan menawarkan pada karyawan yang bersedia mengajukan pensiun dini.
- Dia sudah memutuskan untuk mandiri dan tidak bekerja ikut orang lagi. Karena 25 tahun sudah terhitung cukup lama dan mumpung usianya belum memasuki usia non produktif.
- Dengan masa kerja yang cukup lama, pesangon yang dia dapat juga lumayan. Di tambah tabungan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan., cukup buat modal usaha.
- Dari anak sulung kami yang sekarang berusia 22 tahun dan yang bungsu usia 10 tahun, dia jarang sekali bisa mendampingi mereka dalam keseharian. Jadi tumbuh kembang mereka banyak sekali terlewatkan meskipun ada saya sebagai ibunya. Tapi suami saya ingin mengambil kesempatan itu sekarang, apalagi anak-anak sudah beranjak dewasa.
Saya jadi seneng dan lega mendengarnya. Dan tanpa pikir panjang sayapun menyetujui keputusan dia untuk pensiun dini. Bahkan turut memberi semangat untuk memulai usaha baru yang akan ditekuninya.
PROSES PENCAIRAN YANG MUDAH
Tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya bahwa proses pengajuan pencairan dana JHT ternyata sangat mudah dan cepat. Asalkan sudah dilengkapi dengan dokumen dan persyaratannya yaitu seperti mengisi dan menyerahkan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan persyaratan :
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (asli)
- Kartu identitas KTP/SIM (fotokopi)
- Surat Keterangan PHK /Berhenti bekerja (Pengalaman Kerja) dari perusahaan
- Kartu keluarga (asli dan foto kopi)