Mohon tunggu...
Mbak Avy
Mbak Avy Mohon Tunggu... Penulis - Mom of 3

Kompasianer Surabaya | Alumni Danone Blogger Academy 3 | Jurnalis hariansurabaya.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan : Payung Bagi Keluarga, Sebelum Hujan

23 Desember 2015   22:51 Diperbarui: 23 Desember 2015   23:51 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak tahun 1995 saya sudah ikut Jamsostek. Waktu itu status saya masih bekerja di satu perusahaan properti yang cukup besar dan ternama di Surabaya. Jadi seluruh karyawannya sudah wajib diikutkan Jamsostek dengan cara memotong sebagian kecil gaji tiap bulan. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan, ada dokter yang standby di klinik perusahaan. Dengan fasilitas yang sangat lengkap. Yaitu jika sakit atau opname, biaya akan di ganti oleh perusahaan. 

Begitupun ketika saya pindah ke perusahaan lain. Saya masih mendapat fasilitas berupa kartu keanggotaan BPJS. Sayang sekali, saya memutuskan untuk keluar sebelum masa kerja 2 tahun. Sehingga untuk mencairkan dana yang tersimpan, saya harus menunggu 5 tahun kemudian. Tapi itupun tidak cukup mudah dan tidak berbelit-belit.

20 tahun kemudian, yaitu tahun 2015 ini. Saya sudah tidak bekerja alias menjadi ibu rumah tangga murni. Tapi suami saya bekerja dan mempunyai kartu BPJS yang dikeluarkan oleh perusahaannya. Bahkan selain suami dan saya, ke 3 anak sayapun semuanya didaftarkan sebagai pengguna kartu BPJS. 

Anak masuk rumah sakit

Pada akhir tahun 2013 anak bungsu saya harus opname karena sakit gejala thypus. Sungguh kami tidak menyangka kalau fasilitas dari BPJS itu sangat cepat dan bagus. Sejak  masuk UGD, kami sudah menginformasikan ke pihak Rumah Sakit untuk menggunakan fasiitas BPJS. Kebetulan suami mendapat jatah kamar kelas 2. Tapi karena waktu itu semua kamar sudah penuh, akhirnya kami memilih kamar kelas 1. Dan dari awal, kami tidak mengeluarkan uang satu peserpun bahkan ketika menebus obat-obatan.

Sehari setelah anak kami opname, suami mengurus seluruh administrasi yang dibutuhkan. Berupa pengajuan klaim seluruh biaya perawatan dari rumah sakit. Itupun sangat lancar dan cepat. Sampai akhirnya ketika pulang, kami hanya membayar kekurangan biaya tambahan hanya 10 persen dari total biaya. Karena memang seharusnya mendapat jatah kelas 2, kami kemudian  memilih kamar kelas 1.

Penggantian kaca mata

Kejadian yang ke dua adalah setahun yang lalu. Ketika kaca mata saya pecah. Sesuai prosedur, saya periksa ke dokter yang sudah di tunjuk. Yang selanjutnya memberikan rujukan untuk ke beberapa rumah sakit. Saya bisa memilih rumah sakit yang terdekat dengan lokasi rumah. 

Ternyata rumah sakit sekarang juga sudah cukup koperatif dengan fasilitas BPJS. Ada loket tersendiri yang memang diperuntukkan untuk pasien BPJS, sehiingga tidak sampai satu jam semua urusan sudah kelar. Untuk pembelian kaca matanya, sudah ada optik yang di tunjuk. Tinggal memilih atau bisa membandingkan optik yang lebih murah serta sesuai selera kita masing-masing.

 

 

Dari pengalaman saya tersebut di atas, bisa di ambil kesimpulan bahwa sebenarnya sejak lama sudah  banyak perusahaan yang memberikan fasilitas BPJS untuk seluruh karyawannya. Kedua belah pihak juga cukup menyadari pentingnya fasilitas tersebut, terutama untuk menambah motivasi dalam bekerja. Apabila semua resiko dalam bekerja sudah di antisipasi, maka tidak akan ada rasa was-was.

Pengalaman Klaim

Saya mengalami 2 kali mengajukan klaim yang waktu itu masih bernama Jamsostek. Yaitu sekitar tahun 2004 dan 2014 (dari perusahaan yang berbeda). Karena sebelumnya sudah diberitahu bahwa klaim akan diberikan setelah masa kartu berumur 5 tahun. Jadi saya menunggu sesuai dengan peraturan tersebut. Selanjutnya adalah dengan melampiri Kartu Keluarga dan surat referensi dari perusahaan, pencairan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya sekitar satu jam, dana tersebut saya terima secara cash.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS adalah adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dengan mekanisme asuransi sosial. Kalau jaman dulu kita lebih mengenal dengan sebutan Astek (Asuransi Tenaga Kerja) atau Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Pada tanggal 1 januari 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah nama menjadi BPJS sesuai UU No: 24 tahun 2011. 

Meskipun sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih tetap memberikan fasilitas yang sama yaitu :

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

4. Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Jasa Konstruksi

6. Program Jaminan Pensiun 

Untuk lebih jelasnya, bisa buka website : BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana cara mendaftar?

 

Dan ternyata, untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya mereka yang berstatus karyawan. Kita juga bisa ikut secara pribadi. Dan caranyapun sangat mudah.

1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan disini

2. Di sudut kanan bawah, anda akan menemukan tulisan "Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?", klik saja tulisan DAFTAR

3. Kemudian mengisi data-data mengikuti petunjuk yang ada.

 

***

Di Indonesia, kesadaran dalam berasuransi memang masih sangat rendah. Untuk itu, program BPJS Ketenagakerjaan ini cukup membantu, secara tidak langsung bisa memberikan pemahaman bahwa betapa pentingnya asuransi untuk jaminan hidup kita. Dengan BPJS, para pekerja bisa melaksanakan kewajibannya dengan tenang karena hak mereka juga sudah terpenuhi hingga pensiun nanti. Tapi perusahaan juga dituntut untuk tetap menomorsatukan keselamatan kerja. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun