Saya mengalami 2 kali mengajukan klaim yang waktu itu masih bernama Jamsostek. Yaitu sekitar tahun 2004 dan 2014 (dari perusahaan yang berbeda). Karena sebelumnya sudah diberitahu bahwa klaim akan diberikan setelah masa kartu berumur 5 tahun. Jadi saya menunggu sesuai dengan peraturan tersebut. Selanjutnya adalah dengan melampiri Kartu Keluarga dan surat referensi dari perusahaan, pencairan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya sekitar satu jam, dana tersebut saya terima secara cash.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS adalah adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dengan mekanisme asuransi sosial. Kalau jaman dulu kita lebih mengenal dengan sebutan Astek (Asuransi Tenaga Kerja) atau Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Pada tanggal 1 januari 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah nama menjadi BPJS sesuai UU No: 24 tahun 2011.Â
Meskipun sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih tetap memberikan fasilitas yang sama yaitu :
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
4. Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Jasa Konstruksi
6. Program Jaminan PensiunÂ
Bagaimana cara mendaftar?
Â