Mohon tunggu...
Samuel Gading Napitupulu
Samuel Gading Napitupulu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Wijaya Kusuma Surubaya

saya mahasiswa jurusan sosiologi yang fokus terhadap permasalahan perkotaan atau sosiologi perkotaan, saya mempunyai hobi membaca dan juga bermain musik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Perceraian dan Lingkaran Konflik di Dalamnya

28 Februari 2024   10:48 Diperbarui: 28 Februari 2024   12:25 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengadilan Agama Jombang

Tercatat angka perceraian yang tinggi, yaitu provinsi dengan angka perceraian yang tinggi ialah provinsi Jawa Timur, Berdasarkan data dari Mahkamah Agung RI tingkat perceraian pada tahun 2019 dan 2020 Jawa Timur menempati urutan pertama dengan faktor ekonomi sebagai faktor terbesar sumbangsih kasus perceraian, terutama Kabupaten Jombang yang akhir akhir ini terlihat cukup tinggi dalam kasus perceraian, yang tercatat oleh Pengadilan Agama Jombang mulai dari tahun 2021, 2022 sampai 2023 berjumlah 9354 kasus perceraian, dari jumlah tersebut adalah akumulasi dari perkara cerai talak dan juga cerai gugatan.

Jumlah tersebut memang besar walaupun tiga tahun terakhir itu memang mengalami penurunan, berdasarkan data Pengadilan Agama Jombang tahun 2021 terdaftar 780 kasus ,tahun 2022 mulai turun menjadi 769 kasus ,dan tahun 2022 turun lagi 583 kasus. Namun tetap saja perceraian ialah masalah sosial yang tentu perlu atasi dan di mitigasi demi meminimalisir kasus itu.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang, faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian di pengadilan agama di Kabupaten Jombang didominasi karenakan permasalahan Ekonomi dengan total 784 kasus dan, tidak adanya keharmonisan 619 kasus serta tidak ada tanggung jawab 640 kasus. Kembali pada masalah ekonomi yang menjadi prioritas utama, karena angka kemiskinan kabupaten Jombang juga seiring tahun meningkat sampai  angka 374.895. Maka diperlukan upaya upaya mengurangi kasus perceraian karena faktor ekonomi.

Pengadilan Agama Jombang
Pengadilan Agama Jombang

Pengadilan Agama Jombang sendiri telah berupaya mengurangi kasus perceraian di kabupaten Jombang, dimulai dengan digencarkannya sosialisasi dan penyuluhan tentang masalah perceraian, penurunan angka perceraian talak maupun perceraian gugatan di Kabupaten Jombang tersebut terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, yakni pada tahun 2021.

Namun pada praktik upaya mengurangi perceraian pada masyarakat jombang perlu diperhatikan melalui sudut pandang fungsionalisme yakni sudut pandang sosiologis, karena dengan sosialisasi dan penyuluhan hanya berpengaruh sedikit jika salah satu faktor utama dari perceraian itu ialah permasalahan ekonomi.

Fungsionalisme dan Kasus Perceraian

Baca juga: Penghidupan Guru

Perceraian yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi sangat perlu diperhatikan, namun jika hanya diberikan penyuluhan dampak perceraian dan lain sebagainya tidak akan menurunkan angka perceraian secara massif dan terjamin, karena salah satu faktor utama nya ialah ekonomi maka diperlukan pendekatan fungsionalisme.

Facebook.infogresik
Facebook.infogresik

Fungsionalisme adalah sebuah pemikiran yang tidak menolak substansi imaterial, tetapi menyatakan bahwa pada akhirnya semua substansi bersifat material. Didukung dengan sifat material dalam pendekatan pandangan Fungsionalisme Emile Durkheim, dapat dilihat sebagai bagian dari adaptasi masyarakat terhadap perubahan sosial dan ekonomi, 

Teori ini terbukti adanya saat upaya upaya yang dilakukan oleh para lembaga yang menangani kasus perceraian dengan cara imaterial kurang meminimalisir kasus perceraian, karena dengan faktor perceraian yang lebih mengarah pada hal hal yang berbau material atau permasalahan ekonomi, maka memang kurang optimal jika ditangani dengan cara yang imaterial.

Ini menunjukan bahwa sifat dan upaya materialis juga perlu di dukung demi meminimalisir jumlah kasus perceraian di Indonesia terutama di Jombang, belum lagi rumor akan hutang negara yang semakin meningkat yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat makin naik pada 2024 sekarang.

Pemerintah dan Kebijakan Sosiologis

Pemerintah, terutama dengan lembaga yang terkait akan kasus ini harus mencoba memberikan tawaran solusi atau kebijakan yang lebih konkrit dan relevan pula, bukan hanya serta merta melakukan upaya yang hanya melihat dari pendekatan immaterial, tetapi juga harus ada pendekatan material, atau pendekatan sosiologis, entah itu memberikan sesuatu hal yang menunjang dan menstabilkan ekonomi mereka sebagai keluarga dalam sebuah masyarakat.

www.freepik.com
www.freepik.com

Tugas lembaga kepemerintahan yang berkaitan memang berat, tidak hanya melihat perceraian pada aspek tertentu saja, namun pemerintah perlu memadukan aspek aspek yang lain untuk saling bahu-membahu dalam perkara ini, tentunya kebijakan yang diambil harus lebih melihat aspek aspek sosiologis, yakni ilmu yang membahas tentang berbagai aspek dalam masyarakat ,untuk memberikan kebijakan yang relevan dan dirasa bisa mengentaskan perceraian lebih massif lagi.

Tantangan dalam kasus perceraian ini tidak hanya terjadi di Jombang Jawa Timur saja ,namun kasus ini juga terjadi di banyak daerah, dan memaksa komando kebijakan tetap ada di pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun